Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Bone

Watampone – Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba yang

digelar di Aula terbuka Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, pada Selasa,7/11/23 Pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan didampingi Pelaksana Kasat Narkoba, Kasi Humas, memaparkan kronologi serta jumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus Narkoba.

Dalam pengungkapan ini ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AI (44), NH (36) keduanya warga Kabupaten Wajo dan AL Alias GR (45) warga Kabupaten Sidrap.

Dikutip rilis dari Polres Bone, Pada hari minggu tanggal 5 November 2023 sekira Pukul 01.30 wita, bertepatan di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba jenis sabu, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 49 (empat puluh sembilan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening ditemukan diatas lantai didepan kedua pelaku.

Lalu kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kotak permen happydent yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) batang pirex kaca didalam mobil merk Suzuki ertiga warna merah yang digunakan kedua pelaku dan ditemukan juga 2 (dua) lembar kertas bukti slip transfer pembeli sabu disaku celana bagian depan pelaku sdr. NH Alias AD yang telah ditransfernya ke rekening An. AS sebesar Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) dan ke rekening an. IP sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atassuruhan pelaku sdra AI.

Yang mana pelaku sdra NH Alias AD dipanggil oleh pelaku sdra AL untuk mengantarnya ke Sidrap membeli sabu kemudian bersama sama kembali ke Wajo selanjutnya bersama sama lagi ke Bone untuk menjual sabu tsb dan ditemukan pula 1 (satu) unit handpone merk oppo warna hitam disaku celana depan sebelah kiri milik sdra AL.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan intrograsi terhadap kedua pelaku dan pelaku sdra AL mengakui kalau sabu tersebut diperoleh / dibelinya langsung dari tangan sodara AL alias GR sebanyak 1 (satu) sachet ukuran besar seharga Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), yang mana cara pembayarannya ditransfer sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan dua kali transfer sedangkan sisanya Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) diserahkan tunai oleh sdra AL ke tangan sdra GR.

Maka atas pembuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara sdra AL alias GR masih dilakukan pencaraian dan setelah keesokan harinya pelaku sdra AL alias GR ditangkap dirumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watng Sidenreng, Kabupaten Sidrap dan hal tersebut diakuinya kalau dirinya yang telah menjadi perantara dalam transaksi antara pelaku saudara AL dan pelaku sdra AZ yang beralamat di Kab. Pinrang.

Selanjutnya anggota melakukan pencaraian terhadap sdra AZ di Kab. Pinrang namun sampai saat ini belum di temukan. (DAR)

 

 

 

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *