Menteri Agama Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta Perjemaah, Ini Alasannya

JAKARTA, PB.COM – Kemenag dan DPR RI baru saja menggelar rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34.

Biaya itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta perjemaah.

Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000.

Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin, 13/11/2023.

Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Nantinya, biaya yang dikasih oleh para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).

Tak hanya itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.(HER)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *