Pengungkapan Kronologis Pembunuhan di Jalan Ahmad Yani, Simak Penjelasan Plt. Kasat Reskrim Polres Bone.

BONE- Kepolisian Resort Bone menggelar konferensi Pers terkait dengan pembunuhan terhadap korban Hj Dahliah pada pukul 13.30 di Aula Terbuka Mapolres Bone, Kamis 16/11/23.

Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu DR Adi Asrul, SH., MH saat memimpin konferensi pers mengungkapkan perkataan korban saat detik-detik pelaku menghabisi korban (Hj Dahliah).

Oknum Satpol PP Bone, Kaharman Alias Aso (32) selaku pelaku pembunuhan terhadap korban (Hj Dahliah) yang terjadi beberapa hari lalu, terancam hukuman yang setimpal, namun belakangan setelah tertangkap, polisi menemukan barang bukti berupa empat gelang emas dan cincin milik korban yang diambil pelaku dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kronologis sebelum kejadian, Pelaku awalnya tujuannya ke SPBU untuk pengisian BBM dengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Yamaha warna hitam DW 6980 GH, namun karena antrean masih panjang dan lama, ia kemudian ke rumah korban Hj. Dahlia yang berada didepan SPBU Ahmad Yani Kab. Bone, tersangka mendatangi rumah Hj. Dahlia untuk membayar utang yang sebelumnya tersangka pinjam, kemudian tersangka mengetuk pintu dan mengucapkan salam dan keluarlah Hj. Dahliah dari dalam rumahnya dan kemudian menemui tersangka.

Setelah itu tersangka bertanya kepada Hj. Dahlia yang mengatakan “ada Eka pg. Aji?”
dan dijawab oleh Hj. Dahliah dengan mengatakan bahasa yang kurang menyenangkan.

Tersangka kemudian menjawab, mengatakan “aja mapakero puang. Aji” (bahasa bugis) yang artinya jangan begitu pg. Aji. Namun Hj. Dahlia tetap mengata-ngatai tersangka dengan mengatakan pembombohong.

Tersngka tidak menerima dengan perkataan tersebut sehingga tersangka langsung mengelurkan parang yang diselipkan di pinggang kirinya dengan menggunakan tangan kirinya pula.

Spontan Hj. Dahliah langsung lari masuk dalam rumahnya dan kemudian dikejar oleh tersangka hingga masuk kedalam rumah, akhirnya tersangka kemudian menebas tangan kiri Hj. Dahliah sebanyak satu kali yang tembus ke pinggang kiri Hj. Dahliah (korban).

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengejar lagi anak lakinya korban yang bernama Edar Alias Kendor. Karena tidak didapat, pelaku kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor usai kejadian melewati jalan Ahmad Yani menuju ke jalan wajo dan pelaku membuang parang yang digunakan habisi korban dibuang di bawah jembatan Sungai Malajena.”Menurut Info Pelaku.

Berdasarkan keteranagn yang diungkap dalam jumpa pers , motif pembunuhan dilatar belakangi sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap perkataan korban.

Dalam mengungkapan kasus pembunuhan ini, dikenakan pasal terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHP pidana hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun,” Jelasnya plt Kasat Reskrim Polres Bone. (DAR)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *