Debat seruh DPRD vs Pihak Panitia Panselda BKPSDM Kabupaten Bone.
BONE,PB.COM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara komisi 1 DPRD dengan panitia Panselda BKPSDM Bone terkait penerimaan P3K tahun 2023 lalu, terjadi debat seruh dan diikuti suara teriakan dari pihak Damkar di ruang banggar DPRD Kab. Bone Kamis, 4/1/2024.
Fahri Rusli menyampaikan dalam pembukaan RDPU, bahwa adanya dugaan kecurangan dalam perekrutan P3K di Panselda BKPSDM Kabupaten Bone.
Solusi yang diberikan sebagai tindak lanjut dari aspirasi forum pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Bone akan melakukan rapat dengan pendapat umum dengan mengundang semua pihak-pihak terkait verifikasi berkas di BKPSDM Kabupaten Bone.
Menurut Fahri, kenapa teman-teman di Damkar diikutkan seleksi kalau memang itu adalah seleksi K2?. Ini sudah melanggar Revaransi dan aturan Kemen PANRB, mencurigai adanya permainan yang dilakukan dalam panselda, juga diduga ada instansi yang tidak relevan masuk ke dalam formasi tersebut.”Jelasnya Fahri Rusli.
Jamal mewakili Panitia BKPSDM Bone menerangkan secara singkat terkait proses rekrutmen P3K di Pemadam Kebakaran memang di aplikasi ASN ada Pot yang bisa di Uapload itu semua kita penuhi.
” Jadi semua teman – teman yang memdaftar di Kabupaten Bone, semua nilainya ditambahkan.” Katanya.
“Sedangkan sertifikat itu, bukan sertifikat meluluskan, tetapi sertifikat untuk tambahan, dan hanya penambahan nilai.”katanya Jamal selaku panitia Panselda.
Menurut A.Tenri selaku yang membacakan berita acara waktu di Jakarta yang berbunyi: penerimaan P3K di Pemadam kebakaran sejumlah instansi yang ada di Kabupaten Bone, pada tanggal 28 Desember 2023 bertempat Kementerian MenPAN RB terkait peninjauan kembali terkait penerimaan P3K di Damkar kabupaten Bone.
Yang menjadi prioritas P3K 2023 memang adalah SK K2, ketika ada sumasi dari SK K2 yang akan di prioritaskan walaupun hanya menjawab satu soal saja.
Yang dimaksud relapan adalah tidak selamanya masuk pekerjaan tertentu tetapi pelamar dari unit kerja tertentu huga dapat melamar pada titik kerja yang lain.
Yang dimaksud instansi Pemerintah adalah contohnya pemkab Bone, Pemkab Toraja baik dari Satpol PP maupun unit kerja dapat melamar du Pemadam Kebakaran.
Kebijakan ini diikuti tenaga ASN di Instansi Pemerintah, dimana non ASN bekerja akan disitulah dapat melamar.
Terkait aturan dipusat tetap harus mengikuti aturan dan ketentuan daldalam PP4 nomor 14 tahun 2023.
Surat direktorat jendral bina administrasi kewenangan Kementerian dalam Negeri nomor 009 45296 tanggal 5 Oktober 2023 tidak melalui P4 sehingga tidak menjadi acuan pada titik peneraan P3K MP analis kebakaran.
Kementerian dalam negeri tidak menjadikan kompentensi sebagai terkaitan wajib dalam penetuan P3K pemula dalam dan GT ahli kebakaran.”Terang Andi Tenri
Ditambahnya keyerangan bagian Hukum Pemkab bone mengatakan, Bagian hukum bone, terkait penerimaan K3S di Bone, ada memang masaalah. Yaitu masalah koordinasi Panselnas, sehingga ini membuat kerusuhan. Kenapa K2 harus diikutkan di K3S, dan surat yang ada di panselnas itu ada tidak bisa memutuskan terkait K3S.”Tanya bagian hukum dengan singkat.
Ditempat yang sama, Pj. Sekda juga selaku ketua panselda saat itu mengatakan, untuk menyikapi persoalan ini terkait kebijakan,
Panselda dalam membuat kebijakan terkait dengan proses mekanisme tahapan seleksi dari pada P3K aformasi 2023, tentunya merujuk pada ketentuan regulasi yang ada. Tidak mungkin Panselda dalam tahapan proses, mekanisme seleksi ini membuat kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai ketua Panselda tentunya memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh keputusan yang dibuat oleh Panselda.” Ucapnya
“Saya jelaskan sedikit disini, untuk menyakapi persoalan ini sebenarnya pada Tahun 2019-2021 dan 2022, itu kita prioritaskan pemerintah daerah untuk kepada tenaga guru, jumlahnya menghampiri 4000 an, pada tahun 2022 kembali Pemerintah daerah membuka rekrutmen, namun pada saat kita adakan pertemuan bersama, hanya guru dan tenaga kesehatan yang ada formasinya. Namun kita membaca lebih lanjut, akan kita terima 141 Orang. Ini tujuannya untuk memberikan pemerataan. Jadi intinya disini, panselda tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi untuk menyikapi konters pertemuan pada hari ini, tentu ada perbedaan presepsi ketentuan yang berlaku. “Teranga Pj. Sekda.
Presepsi teman – teman Damkar dan Presepsi Panselda, tentu ada perbedaan. Kenapa ada perbedaan presepsi, karena diawal memang Paselda dalam membuat ketentuan sebagai juknis itu sifatnya feksibel, kenapa Feksibel karena berlaku secara Nasional. Jadi diberikan ruang kepada seluruh Pansel yang ada di Daerah untuk memberikan interprestasi atau disesuaikan dengan membutuhkan organisasi perintah daerah, jadi yang namanya selusi, tetap kita jalankan aturan dan perundangan yang ada.”tambahnya
Bermohon untuk adanya pembatalan kelulusan yang 31 orang yang dinyatakan lulus yang telah diumkan Panselda.
Untuk membatalkan kelulusan itu kan bukan seta merta kita bisa langsung tanpa ada proses, tentu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023.
Adapun selusi yang bisa kami sampaikan disini adalah Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.”jelas panjang lebar Pj. Sekda. (DAR)
