PARA PNS DAN PEJABAT NEGARA, ADA IMBAUAN TERBARU KPK INI SANGAT PENTING !

JAKARTA, PB.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi selama momentum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan hal tersebut.

“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/3/2024).

,”Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“Menurut KPK, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

“Pasalnya, KPK menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik.

“Selain itu, perbuatan tersebut juga memiliki risiko sanksi pidana.

Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Menurut KPK, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.

Selain itu, KPK juga meminta agar diterbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Sementara itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan.

“Di antaranya dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

KPK mengimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang apabila ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh PNS atau penyelenggara negara.

Apabila karena kondisi tertentu, PNS atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Untuk mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id.

Atau bisa juga dengan menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan. gratifikasi@kpk.go.id.(Haus)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *