Penggunaan ETLE dan Pelarangan Kendaraan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Simak Penjelasannya.
WATAMPONE, PB.CIM – Kasat lantas melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub,S.Pd melaksanakan dengan melakukan sosialisasi tentang penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pelarangan penggunaan sepeda listrik, apalagi anak – anak pelajar yang sering ugal ugalan dijalan raya dengan melakukan giat preemtif.
Kali ini Satlantas polres Bone bagian Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) menyampaikan pentingnya mematuhi berlalu lintas. Hal ini diamanatkan dalam Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Sosialisasi keamanan penyelamatan berlalu lintas di laksanakan di SMPN 4 Watampone kabupaten Bone Kamis, 18/4/2024.
Kegiatan ini dalam rangka menciptakan generasi penerus bangsa yang tertib berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Bone.
Adapun peserta yang ikut dalam sosialisasi ini sekitar 70 pelajar itu sudah mewakili SMPN 4 Watampone.

Kanit kamsel IPDA Ishak Yacub, S.Pd didampingi anggota polwan Brigpol Risna melakukan dan menyampaikan terkait pelarangan menggunakan sepeda lisrik ke sekolah, termasuk anak pelajar yang biasa ugal ugalan dijalan raya, seperti giat preemtif atau biasa dikenal Jamping yang sangat dilarang dan melanggar Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas polres bone mengatakan, dengan diadakannya sosialisasi seperti apa yang disampaikan kanit Kamsel, tentu itu semua perlu proses bagaimana bisa mendekati pengguna jalan khususnya anak – anak kita di sekolah.
“Sosialisasi tentang berlalu berlalulintas dijalan raya, bukan kali ini saja kami lakukan sosialisasi, melaikan sudah berkali kali dengan tempat yang berbeda.”Tutur Kanit Kamsel.
Sasaran utama yang kita masuki, memang di sekolah – sekolah, karena anak anak kita disekolah hampir 80 persen menggunakan kenderaan dari rumah ke sekolah, walaupun itu kita tahu, bahwa menggunakan kendaraan yang masih dibawah umur itu sudah jelas dilarang dan melanggar UU. Jadi bagi teman-teman di lingkungan sekolah serta guru dan Orangn tua, Masyarakat agar bisa bekerjasama yang baik untuk melarang anaknya menggunakan kendaraan ke sekolah kalaupun belum cukup umur.

Kepala UPT SMPN 4 Watampone Ambo Tuo,S.Pd.,M.Pd juga angkat bisaca terkait sosialisasi ATLE dan pasilitas, apalagi penggunaan kendaraan di jalan raya, bahwa kami sebagai guru dari anak anak disekolah, tentu kami tidak pernah berhenti menyampaikan hal seperti apa yang disampaikan dari bapak Polisi. Baik itu pengguna kendaraan dari rumah ke sekolah, maupun menyangkut kriminal lainnya. Karena biar bagaimanapun, kami sebagai Guru di sekolah adalah penggati orang tua kandung dari anak kita. Maka tak salahlah kalau kami – kami ini sebagai gurunya selalu mengawasi dan mengontrol anak didik kami demi keselamatan bersama.
Masih ditempat yang sama, IPDA Ishak Yacob,S.Pd juga menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini, bukan saja kita sampaikan ke anak sekolah, bahkan seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Bone tanpa terkecuali.
“Termasuk juga penggunaan kendaraan rakitan, seperti mobil dompeng (dondong), itu tidak boleh sama sekali dipergunakan atau dikasih jalan di jalan raya, karena kenderaan tersebut hanya bisa dipergunakan di areal persawahan. Kalaupun kendaraan yang dimaksud tetap saja di jalan raya dan sempat dilihat petugas Satlantas, akan kami proses dan menindaknya sesuai UU yang berlaku.”Tambahnya Kanit Kamsel IPDA Ishak Yakob saat bincang bincang kepada media pemburuberita.com di SMPN 4 Watampone. (DAR)
