VERIFIKASI DOKUMEN BUKU SATU KTSP KURIKULUM 2013 HASIL BIMTEK K13 DI KAB.BONE.

WATAMPONE,PEMBURU BERITA.COM- Verifikasi Buku satu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hj.A.Syamsiar. S.Sos., M.Si  telah  memberikan surat tugas dengan Nomor:.090/2044/DP Kepala Dinas  Pendidikan Kab.Bone  menugaskan kepada :

Drs. Nursalam, M.Pd dan Drs. Budiman, M.Pd bersama Dra.Hj.Rahmah, M.Pd ditambah 12 Pengawas SD, dan 9 Kepala SD, 1 Guru SD ditambah staf Bidang SD/MI untuk melakukan Verifikasi Dokumen Buku 1 KTSP dan Kurikulum 2013 Tingkat SD  Tahun 2019 bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone selama dua (2) hari tanggal 29 s.d 30 Agustus 2019 di mulai pukul 08.00 s.d 13.00 sore di pandu Ibu Kasi Kurikulum Dra Hj.Rahmah, M.Pd. mengatakan kami sengaja membuat tim Verifikasi Dokumen Buku 1 KTSP Kurikulum 2019, agar Kepala Sekolah  lebih mengetahui bahwa KTSP harus dirancang bersama tim penyusun dan dilibatkan Ketua Komite atau tokoh masyarakat yang peduli  pendidikan anak didik kita.  Lanjut Kasi Kurikulum Dra.Hj.Rahmah, M.Pd menambahkan setelah selesai diverifikasi setiap Buku 1 ditulis didaftar nama sekolah yang telah disiapkan menyetor Dokumen Buku 1. diketerangan sudah selesai dibumbui tanda ceklis tambahnya Ibu Kasi Kurikulum Drs.Hj.Rahmah, M.Pd.

Dokumen 1 Kurikulum SD / MI. Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk Kurikulum  tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip DiVERIFIKASI sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut;

–  Berpusat pada potensi, perkembangan,

kebutuhan, dan kepentingan peserta didik

dan lingkungannya;

–  Beragam dan terpadu;

–  Tanggap terhadap perkembangan ilmu

pengetahuan, teknologi dan seni;

–  Relevan dengan kebutuhan kehidupan;

Menyeluruh dan berkesinambungan;

–  Belajar sepanjang hayat; dan

–  Seimbang antara kepentingan nasional dan   kepentingan daerah.

Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di SD. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di SD/MI hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SD/MI adapun contoh

Visi, Misi, dan Tujuan

  1. Visi:

Terwujudnya generasi yang sehat, beriman,

bertaqwa, dan berilmu .

  1. Misi

–  Menanamkan keyakinan/ akidah melalui

pengamalan ajaran agama .

–  Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan.

–  Mengembangkan pengetahuan di bidang IPTEK, bahasa, olahraga dan seni budayasesuai dengan bakat, minat dan potensi    siswa.       Menjalin kerjasama yang harmonis antarawarga madrasah dan lingkungan.

–  Meningkatkan mutu pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi yang bermoral, kreatif, maju dan mandiri.

  1. Tujuan pendidikan dasar secara umum adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara khusus tujuan pendidikan adalah: Dapat mengamalkan hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan; Meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat Kabupaten; Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; Menjadi Sekolah pelopor dan penggerak di lingkungan masyarakat sekitar;

Menjadi sekolah yang diminati di masyarakat.

Struktur dan Muatan Kurikulum berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. kita ke arahkan penerima pendidik  yang lebih berkarakter Akhlak Mulia..(HAUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *