Berhenti Melakukan Penangkapan Warga Papua

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap delapan warga Papua. Penangkapan ini terkait kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, saat unjuk rasa pada Rabu 29 Agustus 2019.

Penangkapan delapan warga Papua tersebut dinilai tidak tepat dilakukan dan mencederai nilai-nilai demokrasi, serta mengarah pada diskriminasi etnis. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mengeluarkan sikap dan meminta agar penangkapan segera dihentikan.

“Menghentikan penyisiran atau sweeping atau hal-hal sejenis ini kepada asrama-asrama mahasiswa Papua,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat berbincang dengan Okezone, Senin (2/9/2019).

Kedua, menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang dan mengambil inisiatif dialog yang berkelanjutan sebagai upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai.

Ketiga, mendesak aparat keamanan, khususnya kepolisian, dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam menyikapi peristiwa yang terjadi.

“Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua yang tengah terjadi,” tuturnya.

Adapun kedelapan warga Papua yang ditangkap yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta.

Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. (*)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *