Sales Business Manager (SBM) Gelar Rapat Admin Pangkalan Terkaitt Aturan Penjualan LPG 3kg ke Konsumen.
LAPPARIAJA, PB.COM – Agen wilayah BONE dan SINJA menggelar pertemuan bersama Sales Business Manager (SBM) di Cafe Adnan Patangkai, Kec. Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tanggal Kamis, 20 Juni 2024 pada pukul 10.30 Wita sampai selesai.
Rapat tersebut membahas tentang aturan baru dalam pelayanan penjualan LPG 3 kg ke Masyarakat atau Orang yang tidak mampu (warga miskin), dan kegiatan ini menghadirkan semua pangkalan yang ada di Kahupaten Bone dan Sinjai.

Dalam pertemuan sesama pangkalan, Anwar Hidayat sebagai SBM Rahon II mengatakan, bahwa setiap pangkalan di harapkan untuk menegaskan kepada konsumen, bahwa setiap pembelian gas LPG 3 kg, wajib menggunakan KTP. Ini sesuai bunyi aturan baru yang diterapkan pemerintah, jadi diharapkan konsumen memperlihatkan dan membawa KTP jika ingin membeli gas khususnya LPG 3 kg di pangkalan.”ucapnya
“Jadi umtuk kepada peserta rapat yang hadir saat ini, di wajibkan untuk menguasai MAP(MERCHANT APPS) dan juga logbook.”tambahnya..

“Saya mohon dan perhatiannya, kepada seluruh peserta rapat yang hadir saat ini kiranya diperhatikan baik baik, sebab ini sangat penting buat kita semua, apalagi untuk Rekan-rekan Agen LPG 3 kg, semoga apa yang kita bahas, bisa dilaksanakan dengan baik.” Jelasnya bapak SBM.
“Saya atas nama perusahaan dan pribadi mengucapkan terima Kasih untuk Perhatiannya, agar kita bisa laksanakan sebagaimana mestinya dari aturan ini.” Jelasnya. (JUS – CBL)
