Puluhan Wartawan Membentuk Forum, Akan Mencegah Wartawan Bodrex di Kolaka
KOLAKA, PEMBURU BERITA.COM –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kolaka bersama dengan Organisasi Wartawan Lainnya Yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kolaka Sultra untuk memperifikasi Media yang selama ini diduga menyalagunakan ID CARD, apalagi banyak warga dan oknum pejabat selaku mitra kerja Pers belum tahu membedakan mana oknum wartawan dan yang mana oknum LSM. Bahkan ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya dari salah satu Perusahaan Media yang diduga tidak jelas dasar hukumnya, begitu juga dari oknum LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya ada di Kabupaten Kolaka.
Penyalagunaan profesi wartawan ganda ditengah masyarakat khususnya yang bertugas di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, melakukan Rapat dan membentuk forum wartawan, rapat forum wartawan di Warkop FKPPI, Rabu (31/7/2019).

Dalam rapat wartawan membentuk forum wartawan dimediasi oleh pengurus PWI Persatuan Wartawan Indonesia di Kabupaten Kolaka, serta Aliansi Jurnalistik Indevenden (AJI), Aliansi Jurnalistik Televisi (IJTI) puluhan wartawan Kabupaten Kolaka mengikuti rapat dan membahas apa yang menjadi keluhan masyarakat dengan maraknya oknum yang mengatas namakan wartawan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Rapat pertemuan wartawan di warkop FKPPI terungkap beberapa fakta yang terjadi di lapangan dengan adanya oknum wartawan ganda yang hanya kerjanya mendatangi para kepala Desa, kepala sekolah, dan perusahaan Tambang, apabila sudah mengetauhinya pencairan dan desa atau dana Bos.
Tambah parahnya lagi, terkadang oknum ini mengaku sebagai wartawan atau Jurnalis juga mengaku Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dengan mengantongi tanda pengenal Id card dua namun terpadu dalam satu.
“Kami bingung sebenarnya yang mana mereka bawa apakah wartawan atau Lembaga Swadaya masyarakat,” kata A. Hendra di rapat itu.
“Terkadang para kepala Desa, kepala sekolah di lapangan bingun tidak bisa membedakan mana yang wartawan dan mana Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), dan kiranya para kades dan kepala sekolah bahwa wartawan itu juga LSM,” Ucapnya A. Henra.
Untuk menyikapi permasalahan ini dengan adanya penyalagunaan profesi bagi oknum wartawan Ketua PWI Kabupaten Kolaka mengatakan, bahwa bagi wartawan itu tidak lepas dari peran perusahaan media dalam melakukan rekrutmen yang tidak mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku.
Terkadang kepasitas dan profesionalisme calon wartawan tidak menjadi pertimbangan bagi perusahaan pers, dan itu suatu permasalahan bagi perusahaan pers itu sendiri.
“Memang ada sih oknum wartawan yang melakukan diluar aturan sebagai kode etik jurnalis, padahal mereka belum faham yang mana profesi waratawan yang sesungguhnya,” ungkap Armin Ketua PWI Kolaka.
“Dan yang anehnya lagi oknum wartawan ini belum bisa untuk menjadi wartawan namun mereka memaksakan diri untuk menjadi wartawan akhirnya yang terjadi wartawan Mondar-mandir Tanpa Berita (Muntaber) apa mengantongi dua Id card wartawan yang satunya lagi id car LSM,
Jadi kalau mau jadi wartawan jadilah wartawan yang profesional sesuai etika jurnalis yang sudah ada, dan kalau mau jadi LSM jadi lah LSM yang sesunggunya yang bisa dipercaya oleh masyarakat,” kata Armin dalam rapat wartawan di warkop FKPPI.

“Dan kejadian semacam ini banyak yang terjadi di kabupaten Kolaka ini, dia juga wartawan dan dia juga LSM, yang mana sebenarnya,” tuturnya.
Melalui rapat ini wartawan Kolaka bersepakat untuk membuat rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada Pemda Kolaka dan instansi, dalam rangka mempersempit ruang gerak oknum wartawan ganda atau yang wartawan yang menyalahi kode etik jurnalistik.
Dalam rapat tersebut ini, Kabag Humas dan Protokol setda Kolaka Amri Djamaluddin turut hadir mengikuti rapat konsolidasi wartawan mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak mendapat laporan dan keluhan dari para Kades dan Kasek terkait ulah oknum yang mengaku wartawan di lapangan, karena itu dia memberikan apresiasi atas terbentuknya forum watawan Kolaka, yang nantinya akan mengembalikan nama baik wartawan di mata masyarakat.
Nantinya rekomendasi dari forum wartawan Kolaka ini, setelah kami terima, segerah kami akan tindak lanjuti,” ungkapnya Amri Djamaluddin.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini, yakni wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya mengacu pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Wartawan yang terdaftar dalam kolom redaksi perusahaan media dan berbagai hukum Perseroan tabatas (PT) akan di laksanakan literasi media. Dan akan dilaksanakan pendataan perusahaan pers, media yang ada di Kabupaten Kolaka oleh organisasi wartawan PWI Kabupaten Kolaka.
Penulis : (A. Jamal)
