Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Kolaka
KOLAKA, PEMBURU BERITA.COM -Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kolaka bersama Personil Satreskrim Polres Kabupaten Kolaka, berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar Sabu inisial K alias A (22) warga jalan Sirah Kelurahan Lamokato kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Kamis (5/9/2019) malam.
Dihadapan penyidik tersangka K alias A mengakui atas perbuatannya kepemilikan Narkotika jenis Sabu, ia juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya warga Kabupaten Kolaka dan baru dua kali melakukan perbuatannya dengan mengedarkan barang haram itu.
Saat digerebek, warga Kelurahan Lamokato itu tak menyadari dirinya telah menjadi incaran petugas.

Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU Husni Abda mengungkapkan, bahwa tersangka inisial K alias A hendak melakukan transaksi di jalan pondok Pesantren Kecamatan Kolaka, namun Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, mencurigakan gerak gerik pelaku, dari situlah Situlah Satuan Reserse Narkoba bersama Personil Satreskrim Polres Kolaka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Ungkap IPTU Husni Abda.
Sementara barang bukti yang di amankan sebanyak 28 saset berupa kristal bening yang duga jenis Sabu dengan berat 16,9 gram, 50 bungkus saset kosong, satu buah Hanphone milik tersangka dan satu jaket serta celana yang digunakan, di mana tersangka menyembunyikan barang haram tersebut,’ ungkap Husni Abda.
Adapun penangkapan oleh tersangka dan bersama barang bukti yang diamankan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kepemilikikan barang haram itu dari tangan tersangka,
“Ya kami masih melakukan pengembangan lebih mendalam lagi, tentang dari mana barang haram ini di dapatkan oleh tersangka, dan untuk sementara tersangka kami amankan serta barang buktinya untuk di tindak lanjutinya,” jelas IPTU Husni Abda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman penjara paling lama minimal 20 tahun penjara,”
Pungkasnya.
Penulis A.jamal
