Ketua DPRD Kolaka Mendukung Penuh Penolakan RUU KPK.

KOLAKA,PEMBURU BERITA.COM -Koransultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara  mendukung penuh atas penolakan Revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserukan oleh mahasiswa Universitas Sembilan Belas  November Negeri Kolaka, rabu (25/9/19).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, H Parmin Dasir saat menemui demonstran dari mahasiswa USN di pelataran gedung DPRD Kolaka

Selain menolak RUU KPK, Ketua DPRD Kolaka juga mendukung menolakan Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Pertanahan.

“Kami mendukung tuntutan adik – adik mahasiswa, sebagai bukti kami akan melanyangkan surat ke DPR RI atas tuntutan adik – adik mahasiswa,” jelas H. Parmin.

Surat pernyataan mahasiswa yang menuntut untuk membatalkan semua rancangan undang-undang (RUU KUHP) dan RUU Pertanahan), menolak revisi undang-undang KPK tahun 2019, serta menuntut Presiden RI mengajukan peraturan pemerintah penganti undang-undang (PERPPU) untuk mencabut undang-undang KPK tahun 2019.

Sebelumnya ribuan mahasiswa Universitas Sembilan Belas November Negeri Kolaka ( USN ), menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kolaka menuntut untuk dibatalkan revisi undang – undang KPK, serta membatalkan pengesahan revisi undang – undang KUHP dan undang – undang Pertanahan yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan.

 

Penulis  A.jamal

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *