Silaturahmi Warga Pengadilan Negeri bersama Insan Pers Kabupaten Bone.

BONE,PEMBURU BERITA.COM- Dengan melalui silaturahmi warga pengadilan bersama dengan insan Pers Se kabupaten Bone agar bisa bersinergitas antara warga pengadilan dan insan pers dalam mewujudkan peradilan moderen berbasis tekhnologi informasi yang independen dan transparan.

Acara silaturahmi ini dihadiri ketua pengadilan negeri, sekretaris,Kabag Humas  pengadilan Negeri 1A watampone dan sejumlah insan pers dipusatkan di aula pengadilan negeri kelas 1A di jalan MT Hariono  watampone kabupaten Bone Rabu,27/11/2019.

Maksud dan tujuan undangan dari pengadilan negeri kelas 1A watampone, kepada seluruh insan Pers yang ada dikabupaten Bone, agar program yang dibuat kabag humas pengadilan negeri kelas 1A watampone (I Dewa G Budhy) kedepan bisa ikut membantu dan mendukung semua yang ada hubungan soal program dan kinerja yang berkualitas khususnya dikantor pengadilan negeri 1A watampone.

“Kabag humas pengadilan negeri kelas 1A watampone (I Dewa G Budhy), mengatakan  kedepan nantinya kita hanya penyelesaikan perkara lewat on line melalui aplikasi yang diberi nama aplikasi  e-COURT & e-LITIGATION Tujuannya untuk mempermudah dan mengurangi anggaran atau biaya Masyaraka dalam segalapengurusan berkas-berkas, dan tidak usah lagi bolak balik ke pengadilan untuk mempertanyakan jadwal untuk siding, tinggal menunggu informasi panggilan “Tuturnya.

“Inilah tujuan kami mengajak teman-teman dari insan Pers agar bisa menyampaikan kepublik dan atau kita bisa bersinergi menyampaikan ke Masyarakat soal hukum, prosudurnya untuk menyelesaikan salah satu kasus yang dihadapi dipengadilan “Kata I Dewa G Budhy Humas PN Watampone.

 

Selanjutnya, dia juga menyampaiakan program humas PN mendatang yang berbasis on line melalui website PN watampone.

Kesempatan yang sama, Rusmin alias IGO mewakili insan pers mengusulkan dan menyampaikan akan dibangunnya media centre di areal wilayah pengadilan negeri bone”Katanya

“Kami atas nama insan pers merasa tersanjung dan bangga atas undangan dari PN watampone, karena sebelumnya kami merasa tidak pernah ada undangan seperti ini, namun demikian kami semua dari insan pers berterimakasih banyak atas undangan ini. Semoga apa yang diprogramkan PN watampone kedepan bisa terwujud dengan baik dan sukses, termasuk rencana dibangunnya media centere diareal PN watampone ini. “Tambahnya Rusmin alias IGO salah satu Jurnalis Kompas TV yang mewakili wartawan.

Kepala pengadilan negeri kelas 1A  watampone (Surachmat,SH.,MH). Menambahkan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya kabag humas. Bahwa kedepannya nanti akan kita bangun media centere dengan maksud mempermudah menyampaiakan informasi ke Masyarakat. Begitu juga program kedepan tentang pelayanan yang berbasis tegnologi informasi. Olehnya itu kami mewakili warga PN watampone mengucapkan terimakasih banyak atas kedatangan rekan-rekan Pers dari berbagai media, karena berkat anda semualah bisa bersinergitas dalam membantu dan bermitra dengan baik dengan PN watampone bisa sukses dan berhasil dalam menjalan amanah tanpa kendala. “Tambahnya Ketua Pengadialan kelas 1A Watampone.

Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A watampone (PN) memberikan kesempatan tanya jawab antara warga pengadilan negeri  dengan insan pers, namun akan diberikan kesempatan 6 orang penanya saja dari rekan-rekan pers karena masalah waktu yang tidak memungkinkan.

 

Kurangnya sosialisasi turun ke masyarakat khususnya ke kecamatan soal Pos Bantuan hukum (Bakum) yang diperuntukan warga yang tidak mampu. Karena selama ini warga sendiri yang merasakan  adanya pungutan biaya administrasi tentang pos bantuan hukum (Bakum). Itulah salah satu pertanyaan dari insan pers yang dilempar ke pihak PN

Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A watampone (Surachmat,SH.,MH) menjawab dengan baik, bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun kalau memang warga tersebut merasa tidak mampu, untuk  memastikan warga  yang dimaksud dengan tidak mampu itu adalah harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat dan berkas lainnya yang diperlukan pihak PN. Jadi kepada rekan- rekan dari insan pers diminta supaya disampaikan kepada kami (PN) kalau ada seperti ini yang melakukan pungutan liar  melalui Pos Bantuan Hukum (Bakum). Jadi khususnya media yang ada dikabupaten bone agar disampaikan lewat humasnya kalau nantinya masi ada pungutan-pungutan atau mapia-mapia hukum, supaya dilaporkan saja. Karena biar bagaimanapun kami dari warga pengadilan negeri (PN) punya keterbatasan waktu untuk melakukan semua ini. “Tutupnya Ketua PN watampone. (Is)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *