Kadis Koperasi dan UKM Kolaka Temu Kangen dengan Insan Pers Kolaka

KOLAKA, PEMBURU BERITA.COM-Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, temu kangen dengan insan pers Kolaka diruang kerjanya, Rabu (23/01/2020).

Dalam temu kangen itu insan pers Kolaka sempat komfirmasi mengenai bantua wirausaha, Kadis Koperasi dan UKM Kolaka, l Nyoman Suastika, mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM melalui dinas Koperasi dan pengusaha kecil menengah UKM di Kabupaten Kolaka, kembali mengucurkan progaram bantuan untuk pengembangan wirausaha yang pemula dibidang produksi di Kabupaten Kolaka.

 

Mendapatkan kuota bantuan tersebut yang sebanyak 32 wirausaha pemula, masing-masing mendapatkan sekitar Rp. 10 juta lebih.

Kami melakukan pendataan untuk wirausaha pemula dibadang produksi supaya nantinya mereka kami berikan pemahaman untuk bisa mendapatkan bantuan dari koperasi. Kata Kadis Koperasi dan UKM Kolaka dalam temu kangen itu.

Kadis Koperasi Kolaka, menurutnya program ini merupakan implementasi dari Visi dan misi pemerintah yang bertujuan untuk menumbuhkan wirausaha yang pemula guna mendukung dan pencintaan lapangan kerja serta penanggulangan kemeskinan dan kesenjangan pendapatan serta peningkatan penghidupan berkelanjutan.

“Dalam rangka peningkatan, pengembangan usaha wirausaha pemula, pemberi bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM yang nantinya. Diberikan kepada wirausaha pemula perorangan Skala usaha mikro dalam bentuk uangĀ  yang di transfer kerekenig yang penerima bantuan dari pemerintah. Penberian bantuan juga di lakukan melalui proses seleksi yang ketat, sehingga tidak ada unsur pendekatan dalam proses pemberian bantuan”, tegas Kadis Koperasi dan UKM I Nyuman.

 

Lanjut Kadis Koperasi nilai bantuan uang untuk setiap wirausaha yang pemula paling sedikit Rp.10 juta dan paling banyak Rp.15 juta rupiah. Syarat penerima bantuan individu yang memiliki rintisan usaha dibidang produk yang mempunyai potensi untuk di kekembangkan usaha telah berjalan. Paling sedikit enam Bulan dan paling lama Tiga tahun. Syarat berikutnya yang belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari pemerintah dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang tertulis dari yang bersangkutan, memiliki indetitas sebagai Warga Kabupaten Kolaka seperti KTP/ NIK serta memiliki legalitas usaha yang berupa Izin usaha mikro kecil atau surat keterangan Domisili usaha dari Kelurahan/Desa setempat Kabupaten Kolaka.

Syarat lainnya memiliki Nomor wajib pokok pajak yang masih aktif dan memiliki rencana usaha/ proposal paling memuat indetitas pengusul dan informasi usaha, perhitungan lab/rugi, penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha serta memiliki rekening tabungan yang masih aktif dan atas nama penerima bantuan serta tidak berstatus PNS, TNI, dan Polri.

 

PenulisĀ  A.jamal

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *