Tanah Ulayat Masyarakat Watuputeh di Sopura dan Lamedai Diserobot

KOLAKA, PEMBURU BERITA.COM-Masyarakat Watuputeh mendatangi wakil rakyat, guna mengadukan adanya penyerobotan tanah leluhur mereka atau ulayat yang diduga dilakukan perusahaan, di desa Sopura dan desa Lamedai, Kecematan Pomalaa dan Kecematan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, senin (27/01/2020) malam.

“Kami menyesalkan adanya penyerobotan tanah ulayat masyarakat Watuputeh atau Lahuone. Kami menduga yang lakukan perusahaan, sebab tanah tersebut sudah dikliring menggunakan alat berat,” kata ketua Persatuan Kerukunan Keluarga Besar Watuputeh (PKKBW) Muhammad Aidil Adha.

Menurut mantan komisioner KPU Kolaka ini, keluarga besar Watuputeh mengutuk dan menyesalkan tindakan oknum yang telah meratakan tanah ulayat Watuputeh, bahkan menebang pohon sagu yang ditanam oleh nenek moyang mereka, saat tinggal ditempat itu.

Diungkapkannya, tanah ulayat masyarakat Watuputeh yang berada diperbatasan desa Sopura kecamatan Pomalaa dan desa Lamedai kecamatan Tanggetada, dulunya ditinggali orang tua mereka dari Watuputeh, dimana saat ini keturunannya telah berkembang ditinggal tidak satu tempat, tapi lebih banyak bermukim di wilayah Lahuone kelurahan Lamekongga kecamatan Wundulako.

“Tanah ulayat nenek moyang kami itu sudah diakui oleh Pemerintah sejak tahun 1955 sampai sekarang. Luasnya sekitar 83 hektar, ” ungkap Aidil.

Demi mempertahankan hak mereka, masyarakat Watuputeh melaporkan hal itu kepada salah seorang anggota DPRD Kolaka yakni H Zainuddin Boni, guna membantu mereka, sekaligus merapatkan hal itu dengan anggota DPRD Kolaka lainnya, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Tidak mungkin perusahaan itu berani masuk kalau tidak ada izin dari Pemerintah atau oknum lainnya. Inilah yang kami harapkan supaya pihak DPRD Kolaka bisa memanggil pemerintah setempat dengan kami, supaya masalah ini jelas,” kata Muhammad Aidil Adha.

 

Sementara Legislator Partai Nasdem H Zainuddin Boni berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat Watuputeh tersebut ke DPRD, selanjutnya bisa memanggil pihak pemerintah setempat dan masyarakat Watuputeh dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat tersebut.

 

Penulis A.jamal

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *