PERSIAPAN SOSIALISASI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 PENGGUNAAN DANA BOS KAB.BONE

WATAMPONE, PEMBURU BERITA Rencana Persiapan Sosialisasi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Bos reguler SD dan SMP Kabupaten Bone, Rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020 jam 09.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo Watampone Kab.Bone.

Persiapan Sosialisasi Penggunaan Dana Bos Sekolah dipandu oleh Sekretaris dinas Pendidikan Drs. Nursalam, M.Pd, dihadiri oleh Anggota Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tim Bos dari dinas Pendidikan tujuh personil, Pengawas SD tujuh personil dan Tim Bos dari Pengawas SMP tiga personil Se-Kabupaten Bone.

Jadi tim Bos Sekolah berjumlah 18 personil terbagi berbagi tempat Kecamatan se-Kabupaten Bone, jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan SK Tim BOS Kab.Bone yang dibagikan.

Drs. Nursalam, M.Pd mengatakan perlu mendapat kesepakatan bahan materi berdasarkan Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Apa yang baru dengan Bos 2020; jumlah dana Bos SD Rp.900.000/siswa/tahun, Bos SMP Rp.1.100.000/siswa/tahun, Tahap pencairan percatur wulan : Tahap 1 (Januari -April) =30%, Tahap 2 (Mei – Agustus )=40% dan Tahap 3 (September- Desember)=30%, Peruntukan untuk Guru Honorer Maksimal 50% dari total dana Bos.

Ada 10 komponen pembiayaan BOS pada: -Pengembangan perpustakaan, -Kegiatan Penerimaan Siswa Baru, -Kegiatan Pembelajaran dan Ektra kurikuler, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran, Pengelolaan Sekolah, -Pengembangan profesi guru, -Langganan Daya dan jasa, -Perawatan sekolah, pembayaran honor, dan -Pembelian atau perawatan alat Multimedia pembelajaran.

Jumlah dana yang telah cair untuk Tahap 1 gelombang pertama berdasarkan SK nomor 231/P/2020; Jenjang SD sebanyak  576  sekolah, pagu Bos 2020 Rp.53.710.200.000 Tahap pertama Bos Rp.16.113.060.000, jadi sisa 97 SD belum cair akan cair pada bulan Juli 2020 mendatang,  kemudian Jenjang SMP sebanyak  104 sekolah Pagu Bos Rp.24.841.300.000 tahap 1 30% Rp.7.452.390.000, jadi sisa 19 sekolah belum cair SMP. akan cair pada bula juli 2020 in syaa Allah.

Jadi jumlah sekolah sedang cair pada tahap pertama berjumlah 680 sekolah, sisa 106 belum cair, akan cair pada bulan juli 2020 In syaa Allah kata Drs. Nurslam, M.Pd

Apa yang harus dilakukan lebih dahulu ? membentuk tim bos sekolah : 1) Kepala sekolah sebagai oenanggun jawab, 2) anggota terdiri dari: a) Bendahara, b) 1 orang dari unsur guru, c) 1 orang dari unsur komite sekolah;dan d) 1 orang dari unsur orang tua/wali peserta didik diluar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan. jadi masing-masing satuan pendidikan menetapkan SK Kepala sekolah tentang susunan tim Bos sekolah (1 rangkap ditembuskan ke tim Bos Kabupaten).

Lalu Tim Bos sekolah menyusun RKAS Tahun Anggaran 2020.
dengan memperhatikan ada 16 Larangan Penggunaan Dana Bos: 1) Disimpan dengan maksud dibungakan, 2) Dipinjamkan kepada orang lain, 3) Membeli Software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Bos SMA/SMK atau software sejenis.4)Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, turstudi (karyawisata) dan sejenis.5) membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/kota/Provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 6) membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, 7) membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya. 8) membeli pakaian/ seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).9) digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. 10) membangun gedung/ruangan baru. 11) membeli lembar kerja siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.12) menanamkan saham.13) membayar kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.14) membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah. 15) membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atau tugas /kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 16) Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan /sosialisasi /pendampingan terkait program Bos SMA/SMK perpajakan program bos SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga diluar SkPD Pendidikan provinsi/kabupaten /kota dan kementerian pendidika dan kebudayaan.

Ketentuan dan kebijakan pembayaran Honorer ; Pembayaran honorer hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; memiliki nomor unik pendidika. dan tenaga kependidikan (NUPTK); dan Belum memiliki sertifikat pendidik.

Dalam hal terdapat terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru, Maka honor diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di sekolah. (terdaftar pada DAPODIK Perdesember 2019.

Hasil konsultasi dengan Inspektorat Kab.Bone : Yang tidak memenuhi ketiga syarat tersebut tidak dapat diberikan tunjangan dari dana Bos yaitu:
1) Tidak terdaftar pada dapodik per Desember 2019, 2) Tidak memiliki NUPTK atau 3) memiliki sertifikat pendidik. Untuk tenaga kependidikan mengharuskan terdaftar pada dapodik per Desember 2019.

Besaran Honorer : Untuk guru maksimal sama dengan tunjangan sertifikat guru non PNS Rp.1.500.000/Orang/bulan (tidak melebihi Rp 15.625 perjam) dengan mempertimbangkan volume kerja dan kehadiran melaksanakan tugas.

Untuk tenaga kependidikan tidak melebihi tunjangan guru honorer tunjangan sertifikat guru non PNS Rp.1.500.000/orang/bulan dengan mempertimbangkan volume kerja dan kehadiran melaksanakan tugas.

Bagi guru yang belum memiliki NUPTK : Segera mengusulkan untuk penerbitan NUPTK (Surat Kepala Dinas Nomor 897/1727/DP/2020 tanggal 24 Februari 2020, Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Bone .

Adapun pelaporan dibuat percatur wulan, membuat laporan on line kedalam sistem pelaporan kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id. pelaporan akan menjadi syarat pencairan dana tahap berikutnya. kata Drs.Nursalam, M.Pd tambahnya Insyaa Allah. (HAUS).

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *