Warga Penerima BLT, Berdasarkan Data Tahun 2014, Langsung Dari Pusat

BONE,PEMBURU BERITA.COM-Pemkab bone dalam hal ini Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan uang Rp.200.000/KK kepada Masyarakat miskin yang terdapak pandemi covid-19 di Ruangan tengah Kantor Dinas Sosial jalan Andalas Kab.Bone Selasa,19/5/2020.

Bantuan yang Rp.200.000/KK hanya warga yang berstatus Miskin dan hanya satu kali saja pencairannya. Sedangkan warga yang sudah mendapatkan sembako, ini sudah jelas tidak mendapatkan lagi uang tersebut, begitu juga sebaliknya.

Menurut sumber yang ditemui dilokasi kepada Media ini, bahwa penerima uang yang Rp.200.000/KK kepada warga adalah uang bantuan orang miskin yang hanya sekali pencairan saja. Sama halnya uang THR ke warga Miskin. “Tuturnya.

Dengan adanya pembagian uang di kantor sosial ke warga miskin, masi banyak warga  protes dan kecewa, karena ada  yang dapat dan ada juga yang tidak dapat uang tersebut. Bahkan masi ada warga pada bingung bagaimana cara bisa mendapatkannya bantuan tersebut.

Dilain tempat Lurah TA Kec. Tanete Riattang Kab. Bone Sri Relawati mengatakan saat ditemui ditempat kerjanya mengatakan, bahwa penerima bantuan langsung tunai(BLT) yang nilainya Rp.600.000/KK /Bulan ditahap pertama tahun 2020 sudah diterima  219 KK, dan ditambah lagi 96 KK pada hari Jumat,22/5/2020. Jadi jumlah semua KK yang telah menerima BLT Rp.600.000 /bulan sudah terkaper sebanyak 315 KK. ini khusus dikelurahan TA saja”Tuturnya.

Sri Relawati menambahkan, bahwa Adapun  warga yang tidak  menerima BLT yang dimaksud, itu bukan wewenang kami dikelurahan. Setahu kami kemungkinan besar pemerintah pusat memakai data lama.  Kalaupun dana  yang Rp.200.000/KK  yang diambil APBD Bone, adalah memang diprioritaskan bagi warga miskin. Itupun kami diberi jata 20 kouta  saja dan hanya satu kali  diterima sebagai penggati sembako”Ucapnya.

 

Adapun penyaluran bantuan sosial safety net jaring pengaman sosial kab, bone,  tentu ada kebijakan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan berupa sembako seluruh Masyarakat yang terdampak Covid-19. Itupun juga bertahap. sama halnya warga yang telah terima dana yang nilainya Rp. 200.000/KK secara simbolis di Kantos sosial Kab. Bone,  yang menggunakan  APBD. Dan kalaupun warga miskin lainnya yang tidak dapat pada saat itu, berarti sudah dianggap sudah mendapatkan sembako. Karena kalau sudah mendapatkan bantuan sembako, maka sudah tidak mendapatkan lagi uang. Olehnya itu bagi Warga yang belum dapat apa-apa sama sekali, maka dianjurkan di stor foto copy Keluarganya (KK) dan foto copy kartu tanda penduduknya (KTP) di kelurahan masing- masing agar pemerintah setempat tahu warga yang belum dapat bantuan yang terdampat covid-19.  (Is)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *