SOSIALISASI SRA KABUPATEN BONE

BONE, MEDIA PEMBURU BERITA, COM,  Sosialisasi Sekolah Ramah Anak ( SRA) Kepala TK, SD, SMP bersama Penilik dan Pengawas Sekolah Kab. Bone dengan undangan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone  Nomor : 410 / 3030 / DP / 2020 Dilaksanakan dilaksanakan pada pada hari Kamis , 25 Juni  2020 jam 09.00 s.d  12.00 Wita melalui tempat  Link Meeting ID  : 815 6258 6251 Password : Bone_SRA Atau Tautan (Link) : https://us02web.zoom.us/j/81562586251?pwd=NkprU25v.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bone  Drs. Nursalam, M.Pd jumlah peserta sosialisai yang sempat bergabung mulai awal sampai jam 11.00 wita sekitar 300 lebih peserta,

Adapun Nara sumber dua orang yaitu Elfi dan Kipra Asrani ketua pasilitator Ramah Anak Indonesia, dan sebagai moderator : Agus dan Surawi memandu Acara sosialisai SRA.

Acara sosialisasi SRA tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Hj. A.Syamsiar, M.Si mengatakan apa yang diterapkan pada guru-guru 20 tahun yang lalu kita akan mau terapkan pada anak didik kita sebetulnya intinya Sekolah Ramah Anak ini adalah  bagaimana kita sebagai guru berusaha memahami anak didik kita, bukan anak didik berusaha memamhami kita sebagai guru, kultur kita di bone ini sangat mendukung untuk pelaksanaan sekolah ramah anak (SRA).

Adapun budaya-budaya kita sebetulnya bisa diterapkan di sekolah sebagai bentuk pelaksanaan serkolah ramah anak, kami mengharapkan kepada teman-teman bisa menerapkan paling tidak mudah masa new normal akan kita dipertengahan juni mudah-mudahan karena sampai hari ini, anak –anak kita masih  belajar dari rumah, ada edaran Bupat Bone diperpanjang sampai tgl 11  Juli  2020 mudah-mudahan tgl 13 juli kembali normal seperti biasa, dilakukan secara bertahap menurut penjelasan Bapak Menteri Pendidikan yang lalu secara pers.

Lanjut Sekretaris Dinas Drs. Nursalam, M.Pd dengan ucapan terimakasi semuanya telah berpartisipasi pelaksanaan acara ini, mohon maaf kalau tidak berkenang.

Pemateri pertama Ibu Elvi Hendrani mengatakan disekolah ramah anak itu adalah melindungi anak  dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah lainnya, dan hal-hal dapat membahayakan anak, kekerasan disini mencakup fisik, sekolah ramah anak tidak ada hukuman dan  sangsi tetapi pembinaan dan bimbingan, sekolah ramah anak tidak boleh merendahkan martabat anak, tidak boleh mempermalukan anak dan tidak boleh menyembunyikan kesalahan anak yang lalu, tidak boleh membanding-bandingkan anak dengan temannya yang lain.

Selanjutnya guru adalah mendidik, jadi bukan penegak hukum, semua kesalahan anak harus di didik bukan dihukum, biar penegak hukum yang melakukan hukuman, guru sebagai pendidik harus mendidik saja.

Pemateri kedua ibu Kipra Asriani ketua Pasilitator dari jawa timur selamat datang di Kab. Bone, Kifri asriani mengatakan Sekolah ramah anak ituadalah  tidak hukuman tidak ada sangsi, orang dewasa itu, atau orang tua itu, pernah menjadi anak-anak jadi bukan anak-anak menjadi orang dewasa, seharusnyalah sebagai orang dewasa tahu bagaimana kondisi anak itu, karena kita perna menjadi anak-anak, apa yang disukai oleh anak-anak, kata-kata apa yang cocok bagi anak-anak tentukita sudah tahu pernah menjadi anak-anak, disiplin positif itu adalah kita harus hijrah hati, menerapkan disiplin fositif disatuan pendidikan disiplin harus, marah boleh, tetapi marahnya yang mana tidak merendahkan martabat anak  dan tidak membanding-bandingkan anak dengan teman yang lain, tidak menbentak tidak mencaci maki, tidak menyebut-nyebut kesalahan anak masa lalu, dan Anak adalah produk ciptaan Allah Swt, tidak adapun ciptaan Allah yang gagal, yang membuat anak gagal adalah orang dewasa dan lingkungan yang membentuknya.( HAUS).

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *