Keputusan Belajar Tatap Muka Bisa Diserahkan ke Kepala UPT Masing-Masing.

MAKASSAR, PEMBURU BERITA.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memberikan kebijakan soal proses belajar mengajar dengan tatap muka bagi Daerah yang dianggap aman dari covid-19.

Walaupun tak  seharusnya  melalui keputusan gubernur, Bupati ataupun wali kota. Justru dari Pemerintah setempat selalu mengingatkan, bahwa selalu mengkedepankan pertokol kesehatan yang ada. Silahkan saja untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka, jika memang  sekolah tersebut telah siap segala peraturan protocol kesehatan. Bahkan jika perlu, keputusan belajar tatap muka bisa diserahkan ke kepala sekolah masing-masing.

“Sebenarnya, pihak sekolah yang paling tahu bagaimana kesiapan mereka untuk menerapkan belajar tatap muka.”Kata Gubernut

“Jadi kepala sekolah itu harus mengecek kesiapan, baru melaporkan. Bahwa sekolah kami Pak sudah siap tatap muka dengan protokol kesehatan,” Tambahnya Nurdin Abdullah kemarin.

pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek sekolah yang dimaksud dan Pemerintah akan mengecek apakah benar persyaratan protokol kesehatan di sekolah tersebut sudah siap atau belum untuk membuka kembali sekolahnya.

“Karena sekali kita buka, tidak akan mungkin kita tutup lagi. Makanya harus diperketat, kalau Gubernur perintahkan buka, belum tentu semua siap,” ucapnya.

“Jadi kepala sekolahnya sendiri lah, dia yang memastikan bahwa sudah layak untuk tatap muka atau tidak,” tambahnya.

Proses belajar mengajar di Sulsel sendiri hingga saat ini masih menerapkan sistem jarak jauh lantaran kasus covid-19. Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel juga sudah berkali-kali memperpanjang kebijakan belajar dari rumah.

 

Bahkan terbaru, kebijakan belajar dari rumah diperpanjang sejak 24 Agustus hingga 5 September 2020.

Namun menurut Nurdin, surat edaran terkait proses belajar daring saat ini bersifat fleksibel. Semua masih bisa berubah. Apalagi Pemprov Sulsel juga tengah menggodok pedoman protokol kesehatan yang akan diterapkan ke semua kabupaten/kota.

“Ya jadi edaran itu fleksibel, jadi kalo ada usulan dari kepala sekolah ‘kami sudah siap pak’, kita kasih (belajar tatap muka), sama kita tunggu kepala sekolahnya aja,” tutupnya.( PB )

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *