Pemkab Bone Akan Berlakukan Sanksi Denda Sampai Rp. 1 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.

BONE, PEMBURU BERITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akan memberlakukan  secara efektif sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Kamis ini, 10 Sempter 2020.

Penegakan hukum protokol kesehatan ini, diatur dalam Peraturan Bupati  Bone (Perbub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone, yang ditanda tangani Bupati Bone, 19 Agustus 2020.

Kepala Bagian  Hukum Setda Bone, Anwar SH  kepada media ini menjelaskan dalam penegakan sangksi pelanggar protokol akan melibatkan Satpol PP dan Satgas Covid-19 termasuk didalamnya TNI-Polri. Dijelaskanya dalam Perbub ini, diatur sejumlah sangsi bagi individu maupun pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai denda administrasi.

“Sanksi untuk perorangan mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial dan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokok kesehatan akan dikenakan sanksi lisan dan teguran tertulis, termasuk denda administrasi. Untuk denda administrasi bervariasi  minimal Rp 100 ribu  untuk pedagang kaki lima dan untuk perhotelan Rp 1 juta, “Jelas Anwar, saat ditemui Senin, 07 September 2020.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bone, A. Akbar S.Pd, M.Pd menuturkan jika penerapan Perbub 37 tahun 2020 ini akan berlaku efektif, Kamis 10 September 2020. Mendatang.

“Tentunya dalam penegakan Perbub ini ada tim khusus dan melibatkan Satgas Covid-19. In syaa Allah, mulai Kamis ini berlaku efektif. Olehnya, dalam penerapan sanksi ini tentunya tetap mengedepankan langkah persuasif” ungkapnya (haus dkk)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *