Semua Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Harus Memperhatikan Kedisiplinan Kerja

TOKASENG, PEMBURU BERITA.COM – Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilaksanakan pada hari senin 26 Oktober, 2020 pukul 09.00 bertempat di Aula KPRI SipadecengiE Kelurahan Tokaseng Kec. Tellu Siattinge.

Sosialisasi tersebut dihadiri kepala Bidang penilaian kinerja aparatur Sipil Negara dan penghargaan BKPSDM Kab. Bone Drs Haris, kasubag evaluasi kinerja A. Mulvi Syam, SE, dan tim teknis TPP Jufriadi, Ketua K3S Kec. Tellu siattinge Hj. A. Ramlah, S.Pd.SD.,MM. serta semua penerima TPP (tambahan penghasilan pengawai) Non Guru dan operator sekolah dari TPP Non guru dari 3 kecamatan antara lain Kecamatan Awangpone, Cenrana dan Tellu Siattinge.

Jumlah peserta hadir kurang lebih 50 orang. Acara sosialisasi di awali dari sambutan Ketua K3S kecamatan Tellu siattinge mengatakan mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas pelayanan kami kepada pengawai BKPSDM Kab. Bone.

Ditempat yang sama pula dalam sambutan  Drs. Haris mengatakan bahwa bagi penerima TPP non Guru baik tenaga keamanan sekolah dan tenaga administrasi harus memperhatikan kedisplinan kerja dan peningkatan kesejahteraan pengawai. hal ini sesuai peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2010 bagian poin Tujuan TPP. beliau juga menyampaikan masalah jam kerja bagi penerima TPP Non guru hal itu berbeda dengan jam kerja badan/dinas dan di sekolah, hal ini sesuai kepres 68 tahun 1995 jumlah jam kerja pengawai setiap minggu 37,5 jam per minggu. “Katanya.

Selanjutnya,  semua penerima TPP Non Guru nanti kedepannya harus menggunakan absensi elektronik (ceklok) sidik jari bahkan yang terakhir ini menggunakan sensor wajah, sesuai dengan peraturan Bupati nomor 07 tahun 2010. “Tambahnya.

Harapan Drs. Haris  (Kasubag Evaluasi Kinerja)kepada penerima TPP non Guru ceklok di sekolah harus terkoneksi dengan server BKPSDM Kab. bone Agar kami mudah memantau Kinerja dan kedisiplinan Jam Bapak/Ibu, ungkapnya.  (Firsya)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *