SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS DANA BOS TAHUN 2021 KEC.TELLU SIATTINGE DAN CENRANA

BONE, PEMBURU BERITA. COM – Pelaksanaan  Sosialisasi Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2021, bertempat di Aula KPRI Sipadecengi Kec. Tellu Siattinge pada pukul 08.30 – 12.30 dan 11 Maret 2021 pukul 13.00 – 16.00 wita di SD Inp 10/73 Ujung Tanah Kec. Cenrana

Acara tersebut di Handel oleh pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) masing-masing Kecamatan  Tellu Siattinge ( H.Muh.Arsyad, S.Sos.,MM dan Kec. Cenrana Habri, S.Pd ). Sosialisasi juknis di hadiri dua  peserta setiap sekolah  yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara SD Kec. Tellu Siattinge 78 peserta.

Utusan Kec.Cenrana peserta ikut Kepsek dan Bendahara sebanyak 64 orang. orang.

Adapun pembawa materi sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Bone Drs. Nursalam, M.Pd bersama Pengawas SD Kab.Bone  dan staf dinas pendidikan Kab.Bone.

Drs.Nursalam, M.Pd  mengatakan Juknis BOS 2021 kembali diperbaharui dengan Permendikbud no.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler dalam Permendikbud no.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Permendikbud no.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang sepertinya setiap tahun selalu diperbaharui memiliki latar belakang untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler dan untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Lanjut Nursalam Mengatakan bahwa yang perlu dilaporkan disitu adalah gabungan antara berkomponen pemanfaatan dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan ( SNP) standar isi, standar kelulusan dan standar proses dsb.

Kemudian untuk keperluan audit kami menunggu laporan di Diknas Kab.Bone, karena seluruh belanja Bapak/ibu itu di audit, yang audit adalah kami dari Diknas Kab.Bone, kalau dibutuhkan sampul sesuai monitor, ketika sekolah yang ditunjuk  banyak salah apa boleh buat. dana bos dari pusat ditranfer ke sekolah karena bendahara sekolah dianggap bendahara Daerah.Belanja sekolah perlaksanaannya sama belanja kami di dinas pendisikan Kab .Bone.  Jadi mohon pengertiannya bapak dan ibu buat program perencana /penerima baru konsultasikan tim Kabupaten pengelolah H.Mustamin,S.Sos  dkk.

 

Balanja dalam satu bidang harus sesuai juknis, suatu bidang perlu teman-teman kerjasamanya terkait pelaporan, sering terjadi seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal, membuat kita bingun dan sudah dilaporkan di keuangan itu sekolah sesuai keperluan sekolah terkait pelaporan;

Ingat itu, pengurus dana Bos itu adalah suatu ibadah , dana Bos di sekolah itu sama dengan aura perempuan artinya tidak sembarang lihat, kalau banyak orang lihat timbul fitna, Dana Bos  itu sudah termasuk transparant tetapi bukan Terang benderang. Jadi transparan kita berada seperti rumah kaca seolah-olah sedikit saja, terjadi polemik di surat kabar. salah satu bentuk kesyukuran kita tentang dana Bos kita sedekahkan sedikit dalam bentuk pendidikan di Kab.Bone. Jadi sosialisasikan ke sekolah penyamakan persepsi. Selalu uang  dana Bos selalu memperhitungkan untung ruginya  finansial sangat berat. memperlihatkan sedekahnya minta kepada Allah berikan umur waktu sedikit saja.

Surat kabar menganuk ke kepala dinas, ihlaskan, begitu masalahnya dana sosial , menjawab pertanyaan dari semua dana. kalau tidak terdaftar sekolah tahun ini berarti belum, nanti Agustus misalnya siswa 100 org , pada bulan Januari  98 orang dananya keluar 100 orang x Rp940.000, tapi yang dibelanjakan di bulan Januari 98 org x 940.000 pasti ada sisanya harus sisaldokan untuk dikembalikan, pengisianan RKS sudah terkapar dari awal standar isi, lulusan dan proses, seperti Diklat perpustakaan siap dana bos, masuk poin ketiga, kalau mauki kasi transpor guru pada nanti pada hari libur seperti hari Ahad, karena kalau hari kerja tidak boleh ada transpor karena mereka kerja.

seperti surat kabar berbicara membaca tidak perlu sebenarnya ada lagi surat kabar karena ada semua HPnya guru. Namun  persahabatannya , bentu tim pengelola dana Bos sekolah, pelajari petunjuk, semakin diperdalam agar tidak ada mengintervensi alur keuangan sekolah tambahnya  sekretaris dinas pendidikan Kab.Bone Drs Nursalam, M.Pd  ( HAUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *