KEPALA UPT SD INPRES 3/77 LAMURUKUNG MELAKSANAKAN TATAP MUKA TERBATAS

LAMURU, PEMBURU BERITA.COM – Kepala UPT SD Inpres 3/77 Lamurukung Guntur S.Pd. mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kab. Bone untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas setelah di lakukan pemantauan di lokasi terkait penerapan Protokol Kesehatan oleh Ibu Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone Hj. A. Syamsiar, S.Sos., M.Si beserta dengan rombongannya beberapa hari yang lalu. Ucap Kepala UPT.

Lanjutnya, Pada hari Senin, 31 Mei 2021 SD Inpres 3/77 Lamurukung melaksanakan Pembelajaran tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. setiap rombongan belajar, ruang kantor, ruang guru dan ruang perpustakaan tersedia tempat mencuci tangan dan handsanitaizer, thermogun (pengukur suhu), dan tempat duduk peserta didik di tata dengan jarak 1.5 meter.

Pengecekan semua suhu tubuh peserta didik sebelum masuk di lokasi sekolah di depan pintu gerbang sekolah oleh salah satu warga sekolah ibu Darmawati, S.Pd. selaku Tenaga Administrasi. Ucap Guru Kelas III Ibu Hj. Sulo Intang.

Pengawas SD Kab. Bone Drs. Arjuna gugus IV Kec. Tellu Siattinge memberikan arahan kepada semua peserta didik SD Inpres 3/77 Lamurukung sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di kelas yaitu kalau masuk ki ke sekolah harus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dilarang bersalaman baik guru maupun sesama peserta didik, dilarang juga jajan di sekolah, jangan selalu pegang hidung, mata dan Kaki, karena virus bisa masuk melalui hidung dan mata. ucap pengawas pembina.

Lanjutnya, pengawas SD Kab. Bone Drs. Arjuna juga memerintahkan kepada siswa agar memberitahukan kepada orang tuanya mengantar saja sampai di depan pintu gerbang sekolah dan di larang masuk ke lingkungan sekolah apalagi di dalam kelas dan tidak boleh juga jajan di sekolah atau pembukaan kantin sekolah.

Harapan terakhir pengawas SD Kab. Bone Drs. Arjuna memerintahkan kepada Kepala UPT untuk memerintahkan kepada semua warga sekolah terkait pembagian tugas selama pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung. (Firsya)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *