SRIMULYANI INDRAWATI PERSILAKAN ATUR PEN DANA DESA DAPAT DIPAKAI BLT / TIDAK

JAKARTA PEMBURU BERITA.COM -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penentuan realokasi Bantuan Lansung Tunasi (BLT) desa  mempertimbangkan  rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Di mana, fleksibilitas penggunaan BLT desa dapat disetujui oleh Bupati atau Walikota.

Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.

Perubahan dana desa untuk tidak dipakai Bantuan Lansung Tunai (BLT) kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan tidak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” kata Sri Mulyani pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (24/1/2022).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam rangka optimalisasi penggunaan PEN Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, dilakukan pengaturan minimal 40 persen Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa.

Penentuan BLT Desa sebesar 40 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.

 

Kendati demikian, Menkeu menilai pengalokasian ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin. Sehingga, rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.

“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa di setiap desa. Meskipun Perpresnya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exitnya,” jelas Menkeu.

Menkeu berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.

APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif Covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar. (JUSMAN DKK)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *