Plt Kepala Disdik Bone: Vaksinasi Anak tidak dipaksakan dan Tidak Diintimidasi.

WATAMPONE,PEMBURU BERITA.COM – Puluhan Warga yang tergabung Komunitas Peduli anak Bone menggelar aksi ujuk rasa menolak Vaksinasi terhadap anak diperempatan jalan Ahmad Yani, dan jalan Bessekajuara Rabu, 27/1/2022.

Demonstran ini menuntut Pemerintah untuk mencabut  beredarnya surat persetujuan Vaksina untuk anak yang merasahkan para Orang Tua.

Dalam redaksi surat persetujuan tersebut tertulis, bahwa segala resiko yang ditimbulkan akibat Vaksinasi menjadi tanggung jawab Orang tua. Olehnya mereka menggeruduk  kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Bone.

Korlap demonstran menegaskan, bahwa aturan yang dikeluarkan Pemerintah, itu adalah  kami dijebak dengan aturan yang sungguh bukan ulah Manusia, bahkan mereka sudah tidak punya prikemanuasiaan, dimana mereka menunut orang tua untuk bertanggung jawab atas resiko Vaksin terhadap anak kami. “Teriak Korlap.

“Mereka telah mengangkat anak kami adalah sebagai kelinci percobaan, sementara anak-anak itu adalah penerus anak bangsa. Dan mereka relah mengorbankan itu demi aturan, demi uang, demi kepentingan dan demi jabatan di negeri ini , Takbi…takbir….Takbir…. “Ucapnya korlap dalam orasinya.

Mereka mendesak Disdik mencabut surat persetujuan tersebut , dan meminta Dinkes , TNI dan Polri bertanggung jawab atas segala resiko usai Vaksinasi.

Selain menolak pemaksaan Vaksinasi terhadap anak, juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap anak.

Selanjutnya, Korlap Aksi Eka Handayani, mengatakan bahwa aksi damai ini sebagai bentuk  perlawanan atas ketidak adilan dan kesaliman penguasa.

Kata dia, jika memang Vaksin tidak berisiko, kenapa Pemerintah tidak berani memikul tanggung jawab,? Justru melimpahkan semua ke orang tua.

Sekretaris Dinkes Bone dr.Yusuf yang menerima aspirasi Demonstran., menegaskan, bahwa tidak ada paksaan dalam pemberian Vaksinasi terhadap anak.

“Ibu bapak sekalian, terimaksih telah berkunjung kemari  untuk peringatan kami sebagai teknis dibawah untuk tetap berhati-hati yah, tetap menjalankan prosedur sebagaimana yang kami dapati. Tidak ada tindakan yang gegabah dilapangan, dan skeriming diperketat yah,. Dan yang tidak memenuhi syarat, tidak akan mungkin kami vaksin dan tidak ada pemaksaan.”Ucap dr. Yusuf saat didepan pendemo.

Kami akui, bahwa memang ada video beredar dimana mana, anak kita dipegang kakinya, itu adalah cara untuk menanamkan anak kita. Yang penting sepanjang orang tuanya mau, atau setuju untuk diVaksin, saya rasa tidak ada masaalah yah.Itu kan cara kita supaya anak kita tidak rewel. “Katanya.

Senada, Plt kepala Disdik Bone Andi Fajaruddin menegaskan bahwa vaksin anak tidak dipaksakan, dan tidaklah menjadi syarat untuk bisa mengikuti pemebelajaran tatap muka terbatas.”Ucapnya didepan awak media.

“Saya sampikan bahwa, vaksinasi ini bukan sebagai syarat pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan. Dan tetapi walaupun ini bukan syarat pembelajaran tatap muka,  kami tetap menghimbau orang tua peduli mengijinkan anak-anaknya untuk dilakukan vaksinasi, ya… karena vaksinasi ini paling tidak dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam proses pembelaran tatap muka secara terbatas disatuan pendidikan.”Tambahnya.

“Jadi paling tidak Vaksinasi bagi anak diusia sekolah ini, dapat memanilisir potensi resiko terhadap penularan dalam proses pembelajaran  tatap muka distuan pendidikan.

Adapaun mengenai surat persetujuan yang menjadi polemic,. Bahwa memang dalam petunjuk teknis dalam vaksinasi untuk anak siswa ini,  surat ijin orang tua itu memang menjadi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia sekolah.

Jadi disitulah juga kelihatan bahwa Vaksinasi ini tidak ada unsur paksaan, karena vaksinasi anak usia sekolah itu harus tetap ada ijin dari orang tua.Olehnya itu kalau tidak ada ijin dari Orang tua untuk anak itu, tidak bisa dipaksin. Itu membuktikan bahwa tidak ada undur paksaan dan intimidasi.Tegas Plt kepala Disdik Bone Andi Fajaruddin. (Is)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *