Tim Gabungan Polres Bone bersama Tim Resmob Polda Sulsel Berhasil Membekuk Pembunuhan di Desa Pattiro

BONE, PEMBURU BERITA.COM – Tim Gabungan Polres Bone dan Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa 15/3/2022.

Hj. Murni 39 tahun adalah salah satu pemilik kios penjual barang campuran alamat jalan Poros Bone – Wajo di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Sulsel, telah dibunuh secara sadis kemarin Senin 14/3/202.

Motif pembunuhan tersebut ternyata hanya persoalan spele, karena korban (Hj. Murni) mengancam melaporkan ke pihak polisi si pelaku (AM) umur 16 Tahun lantaran diciduk mencuri rokok 4 bungkus.

Sesuai dasar laporan polisi  Nomor : LP / 151 / III / 2022 / SPKT / RES BONE dalam rilis kronologi kejadian berbunyi: Pada saat pelaku mencuri 4 buah rokok di kios korban namun kedapatan pelaku oleh korban, hingga korban akan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian, dan kerabat pelaku hingga pelaku meminta maaf kepada Korban.

Namun korban (Hj.Murni) ngotot tetap akan melaporkan hal tersebut, hingga pelaku kembali kerumah kerabat pelaku dan mengambil pisau dapur yang diselipkan dipinggang sebelah kanan hingga kembali ke kios milik korban dan pelaku merasa jengkel dan langsung menikam kepala korban sebanyak 3 kali hingga korban lari masuk kedalam rumah dan pelaku mendekat korban dan mengambil parang milik korban yang tersimpan didekat dapur dan langsung memerangi korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya setelah kejadian, pelaku meninggalkan Tempat kejadian perkara (TKP) dan bergegas kerumahnya untuk mengamankan diri.

“Awal kejadian benarnya pelaku merasa jengkel kepada korban, karena kedapatan mencuri rokok hingga diancam akan dilaporkan ke polisi, dan Juga mau dilaporkan ke tantenya pelaku. Selanjutnya Pelaku AM merasa malu apabila betul-betul dilaporkan ke Tantenya. Begitu pengakuan sang pelaku AM” ungkap Kapolres Bone.

Pelaku jenis kelamin pria AM  umur 16 Tahun dan berstatus pelajar bahkan masih di bawah umur. Kasi PIDM dan Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar menambahkan jika saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti. Pelaku AM kata dia juga adalah kerabat korban.

Adapun barang bukti yang disita adalah,1 ( satu ) bilah parang panjang, 1 ( satu ) buah palu,  1( satu ) buah pisau dapur,  1 ( satu ) buah pisau dapur lengkap dengan sarungnya ( dalam penguasaan pelaku ),  1 ( satu ) buah kantong warna merah yang berisikan rambut yang di yakini rambut dari korban,  1 ( satu ) pasang sandal swallow,  dan 4 ( empat ) buah rokok. (Dar)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *