Badan Akreditasi Nasional Menyambangi SD Inp 12/79 Polewali
T.R.Barat,PB.com – Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Sulawesi Selatan menugaskan kepada Nama :H. AMBO TANG, S.Ag.,M.Pd I dan Drs.SULTAN BEDDU,M.Pd.I masing Jabatan : Asesor untuk melaksanakan akreditasi pada: SD INPRES 12/79 POLEWALI Kabupaten Bone Senin,6/6/2022.
Sebagai petugas Asesor melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Asesmen Kecukupan DIA melalui Sispena-S/M
- Visitasi ke sekolah/madrasah
- Menggali data dan informasi yang sesuai dengan penilaian akreditasi.
- Memberikan nilai sesuai perangkat akreditasi.
- Menyusun laporan hasil visitasi.
- Menyusun rekomendasi
- Menyampaikan laporan hasil dan rekomendasi dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital kepada BAN-S/M Provinsi.

Pelaksanaan Akreditasi di SD Inp 12/79 Polewali Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone berlangsung aman dan tertib.
Adisiswadi Salam,S.Pd selaku Ketua Panitia Pelaksana Akreditasi di SD Inp 12/79 Polewali memaparkan semua kelengkapan dan berkas yang dibutuhkan untuk diakriditasi Tahun 2022 ini.
Adapun yang perlu dipersiapakan untuk sekolah diakreditasi adalah semua yang berhubungan dengan sekolah termasuk Guru dan bangunan pisik gedung sekolah.
Menurut Hj. Sutra,S.Pd yang mengaku dirinya Guru Pensiun yang masih dimintai tenaganya, bahwa Sistem akreditasi sekolah dan madrasah di Tahun ini tetap berpacu peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 21 Tahun 2022 tentanmg standar penilaian Pendidikan pada Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan jenjang Pendidikan menengah. “Ucapnya.
Sesuai pengalaman Hj. Sutra,S.Pd pada saat menjabat kepala sekolah di SD Inp 12/79 Polewali, sekolah ini selalu mendapatkan nilai Akreditasi (A). Jadi apapun penilaian Akreditasi Tahun ini, tetap kami harapkan mendapat nilai (A). “Ujar Hj. Sutra,S.Pd yang dianggap dirinya sudah pensiun bulan Mei tahun 2022 lalu.
Hj. Sutra menambahkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional, Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.” Kata singkat Hj. Sutra. (Is)
