BERGEMBIRA TENAGA HONORER, MENPAN-RB MENYEBUT STATUS HONORER BISA BERUBAH JADI PPPK ATAU PNS, BEGINI CARA DAN SYARATNYA

Jakarta,PB.Com -Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.

Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya akan ada dua yakni PNS dan PPPK.

Lanjut, Tjahjo menuturkan bahwa status pegawai non-ASN bisa berubah menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan.

Petunjuk tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menyebutkan bahwa pegawai non- Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) apabila memenuhi persyaratan.

Adapun pengangkatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima (5) tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diundangkan pada 28 November 2018, sehingga pemberlakukan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 mendatang.

Tak hanya itu, Tjahjo Kumolo juga menyebut pegawai non-ASN tersebut juga berkesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

“Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak secara serta merta menghapus tenaga honorer.

Tjahjo Kumolo mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing untuk menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

“Selain itu, Tjahjo Kumolo juga meminta PPK untuk menentukan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Tjahjo Kumolo, pemerintah nantinya bisa mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Ia pun menyebut instansi bisa juga mengangkat pegawai melalui outsourcing dari pihak ketiga jika membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, kata kutipan Menpan-rb Tjahjoo Kumolo imbuhnya. (HUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *