BIMLAT IKM DAN PKKS/PKG KEC. TELLU SIATTINGE KAB.BONE

TELLU SIATTINGE, PB.COM – Bimbingan dan Latihan (BIMLAT) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilaksanakan di Aula KPRI SipadecengiE jln. poros Bone- Wajo kel.Tokaseng pada tanggal 27 s.d 29 Juni 2022

Kegiatan tersebut  Pesertanya dari guru kelas 1-IV beserta guru dan Kepala UPT SD Kec. Tellu Siattinge. jumlah peserta sempat bergabung sebagai peserta  kurang lebih 55 orang.

Nara sumbernya IKM Koorwas Kab.Bone, A. Sam Arif, S. Pd., M. Pd, Pengawas Pembina Kab Bone  A. Irwanto, S. Pd, dan Dra.A. Hj. Murniaty, Beserta Guru Penggerak A. Anti , S. Pd, dan A. Ahmad.

Acara BIMLAT IKM dan PKKS/PKG dibuka oleh  Korwas Kab. Bone A. Syam Arif A, S. Pd., M.Pd

Pengawas Pembina Sekolah Kab. Bone  mengatakan ada 7 hal materi yang disampaikan Al:- kebijakan kurikulum – platvon merdeka mengajar . – kurikulum merdeka, – profil pelajar pancasila. – struktur kurikulum merdeka  – Capaian pembelajaran –  dan penilaian  /asesmen.

Kurikulum Merdeka adalah sebuah kurikulum  yang memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menentukan  kurikulum yang akan dipilih.

Implementasi dari Kurikulum Merdeka ini pun dilakukan berdasarkan kesiapan masing – masing satuan pendidikan.” kata  Nara sumber IKM.

A. Syam Arif A, S. Pd., M. Pd menambahkan Ketika Liburan Guru Dipermasalahkan, terkait dengan fenomena masih adanya daerah yang berbeda dalam menafsirkan, peraturan yang ada terkait apakah guru ASN tetap masuk dinas saat libur sekolah ataukah tetap libur seperti siswa yang libur, maka kami merasa perlu untuk memberikan sumbangsih pemikiran sebagai berikut :

1. Perihal liburan atau cuti bagi guru
Liburan guru saat libur sekolah telah diatur perundang-undangan Indonesia sejak tahun 1953, yakni peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1953 perihal pemberian istirahat (CUTI) yang kemudian disempurnakan pada PP 24 tahun 1976.

Dalam pasal 17, disebutkan :
Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar Peraturan ini adalah:
a. guru-guru dan maha-guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah.
Maksud pasal 17a di atas adalah : Guru/dosen yang telah mendapat liburan saat libur sekolah/ libur akademik, maka tidak berhak atas cuti tahunan. Artinya, guru (ASN) mendapat hak istirahat libur HANYA SAAT LIBUR AKADEMIK (liburan sekolah) saja.
Demikian pula ditegaskan dalam PP 24 tahun 1976 perihal CUTI (yang kemudian dicabut sejak berlakunya PP 11 tahun 2017), yakni pasal 8 :
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan
dari pasal ini, ini semakin jelas bahwa cuti tahunan guru adalah saat liburan akademik. Maka dari itu mari kita lihat pada PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 315 PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Pasal ini pun jelas-jelas menyuratkan :
1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)

2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan.

Demikian pula, dinyatakan hal yang sama dalam peraturan BKN nomer 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS Bab IIIa nomor 15, yakni yang berbunyi : PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Dalam poin 15 ini pun jelas-jelas menegaskan bahwa :
1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)*
2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan. Karenanya dalam Permendikbud 33 tahun 2018 (revisi atas Permendikbud 10 tahun 2018), tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam poin C5 perihal cuti yang tetap mendapatkan tunjangan, disebutkan :
a. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.  Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

Dalam poin di atas pun gamblang menunjukkan bahwa :
1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)

2. Status liburan guru saat libur akademik, sama dengan status cuti tahunan, sehingga TETAP BERHAK atas tunjangan profesi.

Dari berbagai uraian di atas, maka sangat mengherankan jika masih ada daerah yang masih berbeda pemahaman. Sehingga tetap ngotot beranggapan bahwa guru ASN wajib masuk saat liburan sekolah.

2. Seandainya libur bagi guru ASN disamakan dengan ASN non guru.

Konsekuensi dari adanya daerah yang berbeda dalam memahami peraturan yang ada sehingga mewajibkan guru tetap masuk saat libur akademik, maka ke depan, guru akan sibuk mengurus cuti tahunan sebelum masa liburan sekolah. Bisa dibayangkan betapa banyak berkas pengajuan cuti yang akan bertumpuk di meja pihak berwenang (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK), dan tentunya akan mengganggu waktu guru di sekolah.

3. Sejatinya Guru Tidak Benar-benar Berlibur.

Sejatinya, meski guru mendapat liburan di saat libur akademik, mereka tidaklah benar- benar berlibur. Faktanya mereka harus mengurus PPDB, Workshop Perangkat/Pembelajaran, serta menyiapkan berbagai administrasi pembelajaran.

Dalam ke seharian pun, tugas mereka tidak seperti ASN non guru. Mereka seringkali harus mengoreksi pekerjaan siswa di luar jam dinas, juga harus belajar atau menyiapkan materi ajar agar pembelajaran berkualitas. Itupun seringkali dilakukan di luar jam dinas. Belum lagi home visit atau penanganan sejenis bagi siswa yang bermasalah, tentu di luar jam dinas.

Karena itu tidak adil rasanya, mempermasalahkan libur bagi guru ASN
Semoga menjadi bahan pertimbangan dan pencerahan bagi pihak berwenang terkait
Salam Indonesia Maju

Sumber Acuan Tulisan :
– PP 15 tahun 1953
– PP 24 tahun 1976
– PP 11 tahun 2017
– Peraturan BKN no 24 tahun 2017
– Permendikbud tahun 33 tahun 2018. ( HAUS).

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *