Bupati Bombana Resmi di Adukan Ke KPK RI Oleh Aktivis Gema Sultra, Ini Penyebabnya

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (GEMA SULTRA) Resmi adukan Bupati Bombana, melalui aksi demo  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kamis (14/7/2022).

Pengaduan Gema Sultra  ke KPK RI atas dugaan tidak pidana korupsi pembangunan mega proyek RSUD VIP Bombana dan juga pengadaan bibit kopi senilai 9.9 Miliar.

Arnol Ibnu Rasyid Selaku Jenderal Lapangan pada aksi unjuk rasa di depan KPK RI, dalam orasinya meminta KPK RI untuk segera memanggil Bupati Kabupaten Bombana, atas dugaan kasus korupsi.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana atas dugaan tindak pidana korupsi, hingganya diduga merugikan negara  miliyar rupiah,” Sebut Arnol dalam orasinya bersama sejumlah aktivis jakarta lainnya.

Tuntutan gema sultra ini, sebagaimana Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Karna  Sesungguhnya tindak pidana korupsi sangat merugikan negara.

Kepada media ini, Arnol yang juga salah satu aktivis Jakarta, mengatakan selain dugaan kasus korupsi itu, bahkan Pemerintah Daerah Bombana belum membayarkan  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Honorer. Gema sultra menduga terjadi indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Bombana.

“TPP belum dibayarkan, maka kami menduga adanya indikasi keterlibatan Bupati Bombana dengan keuangan daerah,” Sebut Arnol.

Dikatakan, bahwa pengurus Komite Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bombana diketahui adalah Bupati Bombana sendiri, dengan melibatkan pengurus dalam komposisinya, yaitu para Kadis dan Kabid. Hal ini melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2005 Pasal 40, dan  perubahannya pada UU No 11 Tahun 2022 diPasal 41.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus segera di tindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku karna telah melanggar amanat undang-undang,” Tegas Arnol

Untuk itu, Arnol dan Aktivis Jakarta lainnya yang tergabung dalam Gema Sultra, berharap KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana dan pihak-pihak yang terlibat.

“kami akan terus bergerak dan mengawal laporan yang telah kami masukkan sejauh mana tindak penagananya, hingga dugaan kasus korupsi Bupati Bombana diungkap secara terang benderang,” Tutup Arnol.

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *