7 keistimewaan Menjadi P3K Dibanding PNS

JAKARTA – Kelebihan dan keistimewaan dari PPPK adalah, kalangan profesional yang bisa langsung terbina, ini dikutif dari sscasn.bkn. PP pada hari jumat 06 Januari 2023 lalu.

“kami sengaja memindai Info ini, karena masih banyak Orang atau calon pencari kerja yang ragu untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal ada banyak kelebihan yang didapatkan didalamnya yang mereka tidak tahu.”Bebernya H. Usman,S.Pd.,M.Pd selaku Purna Bakti Pengawas Kabupaten pada Diknas Bone.

Kebanyakan dari calon pencari kerja yang memilih untuk menunggu untuk pendaftaran CPNS dibuka, padahal sebenarnya calon-calon pendaftar CPNS itu tidak tahu apa saja kelebihan PPPK dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Seruhannya mantan pengawas.

Padahal Kelebihan PPPK itu memberikan jaminan pendapatan yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan PNS.”Katanya.

“Coba dibuka dan dibaca Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang menyebutkan, bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, dan lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1 Tahun sampai 30 tahun.”Tambahnya.

Nah, simak 7 kelebihan menjadi PPPK dibandingkan dengan PNS, agar kalian tidak menyia-nyiakan kesempatan emas di Tahun penerimaan PPPK pada periode 2023 ini.

Kelebihannya P3K yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:
1. Tidak perlu meniti karir mulai dari bawah. Ketika menjadi PPPK, bisa saja kalian langsung menduduki jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
2. Tidak ada batas usia maksimum Sehingga,  memberikan peluang kerja bagi semua usia, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Kalangan profesional bisa langsung terbina, dalam hal ini memberikan peluang bagi lulusan S1 yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan, dan juga diberikan kebijakan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
4. Direncanakan mendapatkan dana pensiun, namun sebelumnya P3K  itu dikabarkan tidak diberikan dana pensiun.
Tinggal menunggu bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK.

5. Untuk besaran gaji Terkait dengan PPPK, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

1- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
2 – Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
3 – Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
4 – Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
5 – Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
6 – Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
7 – Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
8 – Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
9 – Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
10 – Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
11 – Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
12 – Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
13 – Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
14 – Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
15 – Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
16 – Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
17 – Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.  PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Dengan masa kontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun, tergantung situasi dan kondisi.”Bebernya. (Haus)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *