Kebijakan Terbaru BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Masyarakat Wajib Tahu.
Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa berobat dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, maupun tertinggal saat hendak berobat.
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan kebijakan itu telah berlaku nasional.
“Berlaku nasional,” terangnya, Selasa (14/3/2023) seperti dikutip fari Komp.Com diperluas PB.Com.
“Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan ini bisa dilakukan karena NIK yang ada di KTP sudah resmi menjadi nomor identitas peserta JKN.
Dia pun menjelaskan cara berobat menggunakan KTP bagi peserta BPJS Kesehatan.
Lanjut Menurutnya, selama peserta JKN atau BPJS Kesehatan berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Caranya pun mudah, yakni cukup perlihatkan NIK di KTP kepada petugas fasilitas kesehatan.
Ardi menuturkan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.
Selain itu, hal tersebut juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia berlaku tutupnya. (Haus)
