THR PNS Cair Hari Ini! Silakan Cek Saldo, Besarnya
Jakarta -Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI serta pensiuanan mulai hari ini akan dicairkan, Kebenanaran itu diumumkan langsung oleh Menteri keuangan RI Sri Mulyani Inrawati.
“THR yang akan cair tersebut terdiri dari gaji pokok, di tambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan juga Tunjangan jabatan struktural, Fungsional, atau juga Tunjangan Umum lainnya, dan Tunjangan Kinerja dengan hitungannya per bulan sebesar 50%.
“Untuk Pencairan bagi THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 bulan April sudah mulai di cairkan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, dikutip Selasa,04/04/2023
Mengenai aturan pemberian untuk THR gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Mengenai dengan pelaksanaan aturan secara teknis ini akan di atur dengan peraturan mentri keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN pemerintah pusat, dan untuk APBD pemerintah Daerah harus perlu mengeluarkan peraturan daerah atau perkada supaya bisa menjalankan PP 11/2023 terkait dengan THR dan Gaji 13.
“Kemendagri RI juga akan menginstruksikan untuk seluruh Pemda dalam menyelesaikan peraturan daerah terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat di pastikan agar pembayaran untk THR untuk ASN Daerah dapat juga dimulai pada H-10 untuk pegawai Pemda,” tambahnya.
Kementrian Keuangan juga mengingatkan Apabila THR belum dapat di bayarkan karena ada satu dan lain hal maka bukan berarti THR hangus. Namun Ia meminta agar THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengumumkan komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
Porsi atau komponenTHR PNS dan pensiunan dihitung dari gaji pokok/pensiun dan gaji pokok/tunjangan terkait pensiun ditambah bonus bulanan sebesar 50% bagi penerima yang mendapatkan tunjangan Kerja.
Sedangkan untuk instansi Pemerintah Daerah, di berikan paling banyak 50% Tambahan Penghasilan, dengan harus memperhatikan Kemampuan Kapasitas fiskal Daerah dengan sesuai peraturan Perundang-Undangan.
Gaji pokok PNS Golongan I:
– Gaji pokok PNS dengan golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Gaji pokok PNS dengan golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Gaji pokok PNS dengan golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Gaji pokok PNS dengan golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS dengan Golongan II:
– Gaji pokok PNS dengan golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Gaji pokok PNS dengan golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Gaji pokok PNS dengan golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Gaji pokok PNS dengan golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
– Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
– Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Di dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Maka dosen, dapat diberikan 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 Tahun 2023.
Sementara itu, gaji ke-13 dipastikan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah. (Haus)
