PENGAWAS PEMBINA KAB.BONE MELAKSANAKAN SUPERVISI MANAJERIAL & AKADEMIK DI SMPN 3 DUA BOCCOE

Dua Boccoe, PB Com, – Supervisi Manajerial – Akademik, dilaksanakan oleh Pengwas Pembina Kab.Bone Andi Kamaluddin, S.Pd bersama H.Muh.Ramli, S.Pd bertempat di aula SMPN 3 Dua Boccoe Kabupaten Bone pada hari Sabtu, 27 Mei 2023.

Kepala SMPN 3 Dua Boccoe, Andi Sanawiah, S.Pd., MM, mengungkapkan yang disupervisi semua administrasi kepala sekolah dan administrasi guru matapelajaran.

“Adapun jenis yang disupervisi yaitu manajerial untuk kepala Sekolah bersama Akademik guru SMPN 3 Dua Boccoe,

Pengawas Pembina Kab.Bone Andi Kamaluddin, S.Pd mengungkapkan bahwa pelaksanaan Supervisi Manajerial,- Skademi oleh Pengawas Pembina yang diikuti oleh Kepala sekolah dan Guru hadir yang disupervisi sbb:Kepala Sekolah ; – A.Sanawiah, S.Pd., MM, sedangkan guru sbb;- Jumrah, S.Pd – A.Suwardi, S.Pd, – Rosmini, S., S.Pd, ,- Kardina, S.Pd, – Masnidar, S.Pd, – Mursin, S.Pd, – Sugianto, S.Pd, – Junaeid, S.Pd, – Ayu nopliana, S.Pd, – Erma, S.Pd, dan Mursalim, S.Pd.& ‘ Staf manajerial ‘Akademik : A.Taman, S.Sos dan Kamre, S.Pd.”Terangnya Andi Kamaluddin.

“Macam-macam Administrasi yang disupervisi yaitu, Perangkap guru sepert: RPP, Jurnal, Program Remedial, Analisis, Daftar nilai, Pengayaan, Kisi-kisi dan Soal. Serta foto Dokumentasi guru disetiap semester .

Supervisi Manajerial Sebagimana dijelaskan di muka, supervisi merupakan  kegiatan  professional yang  dilakukan  oleh  pengawas sekolah  dalam  rangka  membantu  kepala  Sekolah,  guru  dan  tenaga kependidikan  lainnya  guna  meningkatkan  mutu  dan  efektivitas penyelenggaraan  pendidikan  dan  pembelajaran. Supervisi  ditujukan  pada  dua aspek  yakni, manajerial  dan  akademik. Supervisi  manajerial  menitik beratkan pada  pengamatan  pada  aspek-aspek  pengelolaan  dan  administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.”Tambahnya Andi Kamaluddin sebagai pengawas pembina.

Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa Supervisi Manajerial  adalah supervisi  yang  berkenaan  dengan  aspek  pengelolaan Sekolah  yang  terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan,  koordinasi,  pelaksanaan,  penilaian,  pengembangan  kompetensi sumberdaya  manusia  (SDM)  kependidikan  dan  sumberdaya  lainnya.  Dalam melaksanakan  fungsi  supervisi  manajerial,  pengawas Sekolah/madrasah berperan  sebagai:  (1)  kolaborator  dan  negosiator  dalam  proses  perencanaan, koordinasi,  pengembangan  manajemen  Sekolah,  (2)  asesor  dalam mengidentifikasi  kelemahan  dan  menganalisis  potensi Sekolah,  (3)  pusat informasi  pengembangan  mutu  Sekolah,  dan  (4)  evaluator  terhadap pemaknaan hasil pengawasan.

Sehingga dikatakan Supervisi Manajerial adalah pemantauan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah.

Dengan demikian fokus supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang antara lain meliputi: (a) manajemen kurikulum dan pembelajaran, (b) kesiswaan, (c) sarana dan prasarana, (d) ketenagaan, (e) keuangan, (f) hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (g) layanan khusus.

Dalam melakukan supervisi terhadap hal-hal di atas, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pematauan terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu:
(a) standar isi, (b) standar kompetensi lulusan, (c) standar proses, (d) tandar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian.

Tujuan supervisi manajerial adalah untuk membantu pengelolaan sekolah dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah secara efektif dan efisien sedangkan supervisi Akademik adalah  upaya membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pengajaran.

Penulis : Marni dan Haus

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *