SOSIALISASI ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PENDAMPINGAN PEMENUHAN HAK ANAK LEMBAGA PEMERINTAH, NON PEMERINTAH, MEDIA DAN DUNIA USAHA

Tanete Riattang Barat – Menindak lanjuti surat dari Sekda Kab.Bone Nomor 005/412/DPPPA/2023 tahun anggaran 2023, tentang perihal Permintaan Peserta Sosialisasi kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha dan Advokasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanete Riattang Barat pada hari Rabu,5/7/2023 pukul 09.00 wita sampai selesai.

Adapun peserta sosialisasi yang hadir 75 orang dari berbagai utusan yaitu dari KUA, kelurahan, Kepala TK, SD, SMP dan (Sederajat) Media dan Dunia Usaha Se Kabupaten Bone.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dra.Hj.ST.Rosnawati, M.Si, dan Kadisdik Bone di wakili oleh sekretaris Disdik Kab. Bone Drs Nursalam, M.Pd.

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Camat Tanete Riattang Barat Hasnawati Ramli, S.Sos., M.Si dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Sosialisasi ini adalah Advokasi kebijakan dan pemdampingan untuk pemenuhan hak anak di lembaga pemerintah dan non pemerintah, media dan Dunia usaha.”terangnya.

“Itulah sebabnya para lembaga pemerintah mengundang bapak/ ibu untuk menjaga para anak-anak kita pada khususnnya, yang masih dibawah umur supaya laksanakan ramah anak, banyak anak kita terjerumus di bawa terjadi pelecehan seksual, tidak sampai pemerintah, karena mereka tertutup ,malu melaporkan hal tersebut.”ucapnya Hasnawati Ramli.

Lanjut Kadis Pemberdayaan Perempuan Dra.Hj. St. Rosnawati,M.Si dalam sambutannya menghimbau kepada Camat, lurah dan pendidik agar pemenuhan hak anak supaya anak tumbuh berkembang sebagaimana mestinya untuk mewujudkan ramah anak khususnya di kabupaten Bone.”Tuturnya

Begitu pula yang disampaikan Pak Budiman, bahwa bagaimana bisa tercapai nya di kecamatan, lurah/desa ramah anak dan bagaimana caranya agar bisa mewujudkan Masjid ramah anak, Madrasah ramah anak, pesantren ramah anak dan sekolah ramah anak dsb.

Sekretaris Disdik Kab.Bone, Drs Nursalam, M.Pd mengatakan, bahwa setiap anak lahir pasti ramah anak dan selalu memperhatikan masa depannya, ada lima klaster hak anak yaitu, Hak sipil dan kebebasan diantaranya,
-Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
-Kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
-Pendidikan, waktu luang dan aktifitas kebudayaan.
-Perlindungan Khusus.

Pembentukan karakter dengan prinsif ramah anak di sekolah-sekolah seperti, tidak Diskriminatif yang sesuai dengan hak dasar yang dimiliki anak, yaitu tidak boleh ada anak yang diperlakukan tidak adil dengan alasan apapun.
-Mengedepankan Kepentingan anak -Menjamin Keamanan dan perkembangan anak, dan menghormati Setiap pandangan anak.”Jelasnya Sekretaris Dinas pendidikan Bone.

Sekretaris Dinas pendidikan Bone Drs Nursalam, M.Pd menambahkan, bahwa tujuan Sekolah Ramah Anak (SRA);
-Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya,
-Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat.
-Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam.
-Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza (Narkotika, Psikotropika,
Zat Alami /Sintetis). Tutupnya ( HAUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *