Terjadi Perusakan Rumah Warga di Campagaya, Polsek Panakukkang Makassar Mengamankan 4 Orang

CAMPAGAYA, MAKASSAR – Telah terjadi penyerangan dan perusakan rumah warga di campagaya panaikkang Kecamatan Panakukkang Makassar pada pukul 01.wita malam jumat tanggal 29/9/2023.

Polsek panakukkang Makassar mengamankan 4 orang warga campagaya karena dianggap perbuatan pidana yang telah dilakukan sekelompok remaja di Campagaya. Melakukan penyerang dan perusakan ke salasatu warga atas nama Muliadi yang tinggal di campagaya.

Kronologi kejadian, awal mulanya sejumlah anak muda yang sedang duduk di pinggir jalanan masuk ke rumah yang diduga korban (Mulyadi), lalu korban ini mau lewat sambil menegur sekolompok remaja yang duduk di areal tersebut karena di anggap menghalangi pejalan kaki, namun sekolompok remaja yang duduk dijalanan tidak menerima ditegur dari korban.

Selanjutnya, setelah ditegur dari korban, beberapa menit kemudian, maka sekelompok remaja itu mendatangi rumah korban dan langsung melakukan perusakan rumah. Seketika itu juga warga yang tinggal disekitar menelpon pak RT dan pak RW untuk segera dihubungi petugas kepolisian guna menghindari jatunya korban jiwa akibat keributan pada malam itu.

Setelah dihubungi petugas dari warga, petugas kepolisian dari polsek Panakukkang langsung merespon dan terjun ke TKP dengan sejumlah pesonil yang dipimpin pak Ronal dan pak Ardi beserta Tokoh Masarakat yang berhasil mengamankan 4 orang yang diduga dianggap melakukan penrusakan.

Menurut Warga setempat, kejadian ini hanya persoalan miskomunikasi antara sekelompok remaja yang tersinggung dan tidak mau ditegur seperti bagaimana layaknya anak kecil.

Menuru pak Hardi dari SPKT Polsek panakukkang perkelahian ini terjadi di karenakan anak remaja yang duduk dipinggir jalan tidak terima di tetegur, olehnya itu korban Mulyadi dan anak muda yang di tegur tadinya merasa tersinggung dan mendatangi rumahnya Korban Mulyadi dan disitulah terjadilah perkelahian.”Jelasnya Hardi dari SPKT Polsek Panakukkang.

Berita ini tayang, kedua belah pihak korban Muluadi dan si pelaku sudah didamaikan dari pihak Polsek Panakukkang secara kekeluargaan dengan catatan, pelaku akan membayar semua sebagai ganti rugi apa saja yang dianggap rusak di rumah korban. (Sampe Rahman)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *