Menaggapi Demo Kepala Desa di DPRD Bone, Ini Yang Dikatakan Pj. Gubernur Sul-Sel
MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara mengenai pro kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di mana dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.
Pj.Gubernur Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.”Jelasnya kepada Media.
“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya,” ucap Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia juga menjelaskan, bahwa budidaya pisang merupakan budidaya alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan yang terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.
“Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan pemahaman yang terkait budidaya pisang tersebut agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*)
