Aksi Demo Gabungan HMI, Menuntut Peraturan Ritel Modern di Kabupaten Bone

BONE – Gabungan Aksi Kepemudaan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bone, Satuan Siswa pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) pemuda pancasila kabupaten bone, gelar aksi demo di depan kantor DPRD kabupaten Bone Senin, 30/10/2023.

Aksi demo Gabungan HMI ini, mendesak Pemerintah daerah dan DPRD Bone untuk izin Ritel modern: ritel dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store di Kabupaten Bone, untuk mencabut izin pasar modern yang melanggar, merealisasikan peraturan bupati tentang pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan dan Keterbukaan Informasi publik.

“Persoalan bupati tentang kepemudaan, pada hari ini sampai detik ini peraturan bupati terkait dengan kepemudaan sama sekali tidak ada artinya.”ucap teriak Kordinator lapangan.

“Kami melihat bahwa di kab. Bone ini sudah merajalela yang namanya ritel modern dalam hal ini alfamart, alfamidi dan indomaret. Karena itulah salah satu pelanggaran yang secara terang-terang kita lihat hari ini, dan ini merupakan salah satu pelanggaran yang telah dilakukan dan ini adalah pelanggaran hak.”Tambah orasinya.

Ketua DPRD Kabupaten Bone Irwandi Burhan mengajak adik adik Mahasiswa untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar bisa lebih jelas dan mengebaluasi kebujakan pemerintah.

“Sekali lagi, kami ingin sampaikan bahwa memang hari ini kita menerima aspirasi dalam bentuk penyampaian aspirasi dari teman-teman Mahasiswa yang menerima dan kebetulan bersamaan dengan Rapat Paripurna. Selanjutnya yang ingin kami tegaskan adalah tugas pokok anggota DPRD bukan sekedar menerima teman-teman bertatamuka. Bagaimana teman” Mengawal ketidak melakukan tindak lanjut dalam hal memperjuangkan atau mensuarakan apa yang menjadi persoalan di Masyarakat.”Terangnya Irwndi Burhan.

“Kalaupun ada masaalah dari Masyarakat, kami akan betul – betul menindaklanjuti aspirasi dari teman-teman dalam bentuk rapat bersama pemerintah daerah dalam hal mengevaluasi atau membuktikan apa yang menjadi temuan dari aspirasi Masyarakat yang akan kita putuskan bersama. Jadi apa yang ingin disampaikan, kamipun seperti itu. Kalau terlalu banyak toko yang bermasalah, itu kami akan tindaki.”Jelas Ketua DPRD Bone saat menerima Aksi Demo.

Disisi lain ketua PC 1 Taufiq Rahman, apakah seluruh Stockholder yang terkait pernah membaca peraturan bupati yang terkait perijinan riteren modern, apakah sengaja melalaikan peraturan itu karena ada motif tertentu?. Ini yang perlu kita kawal.”kata Taufiq dengan suara lantang.

“Ada satu penyimpangan yang telah diterbitkan perintah daerah, bahwa ritel modern dengan minimal berjarak 500 meter kawan-kawan. Sedangkan hari ini sudah banyak terlihat dengan nyata dan jelas banyak melanggar peraturan perijinanperijinan. Maka dari kami ingin mengusut tuntas bahwa perijinan ini ada satu penyimpang dengan jelas dan terang. Olehnya itu kami minta perjelas apa yang sudah kami sampaikan ini.”Ucapnya Taufiq dengan suara yang lantang didepan kantor DPRD Bone. (DAR)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *