Komisi II DPRD Bone: Pasar Retail Modern Diduga Menyalahi IMB
BONE – Tindak lanjut aksi demo gabungan HMI didepan kantor DPRD beberapa hari lalu, sesuai janji dan kesepakatan bersama antara HMI cabang bone gabungan kepemudaan dengan DPRD Bone juga terkait keberadaan usaha Retail dan Realisasi peraturan Bupati tentang pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan akan dilaksanakan Rapat dengar pendapat Umum (RDPU) hari selasa, 1/11/2023 diruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bone.
Terkait persoalan Retail dan Realisasi peraturan Bupati tentang pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan maka DPRD mengundang kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), Dinas BMKCT dan Kepala Bagian Hukum Setda melalui Pj Bupati Bone.
RDPU dibuka dan dipimpin langsung ketua komisi II Andi Muh. Idris Rahman, SH. MH didampingi anggota DPRD komisi II Herman dan Sekwan Andi Hasanuddin beserta para kepala Dinas dan HMI cabang Bone, kepemudaan hadir Alfamar, Alfamidi dan Indomare.
Kesempatan pertama untuk meberikan keterangan adalah Kepala Bidang Hukum Ramli, SH mengatakan, aturan ini sudah ada, namun yang bisa memberikan penjelasan ini, adalah Dispora. Masaalah kepemudaan yang ada di Kabupaten Bone bisa diintragasikan antara materi yang telah diatur dalam RAD kepemudaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) rencana pembangunan kepemudaan. Sedangkan UU kepemudaan dari segi kepemimpinan dari segi karakter dari sisi kewirausahaan atau aspek-aspek lain, itu perlu dijabarka tersendiri.”Jelasnya Kabag Hukum Ramli,SH.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini juga dimintai penjelasannya dari Dispora tentang kepemudaan, mengatakan, kasus kepemudaan ini sudah bergulir sejak 2021, setelah Perdanya thn 2022. Ternyata ada lebih 10 OPD terkait.
Pembicara dari kepemudaan mengatakan, persoalannya kita ini sudah tahunan dijanji pak. Bahkan sudah dua kali pergantian kepengurusan HMI, sampai saat ini belum terilisasi pak. Janganlah kita lagi ini dibodoh – bodohi memintah waktu satu minggu atau apalah narasinya. Kalau memang tidak bisa dikerja sampaikan saja kepada kami apa alasannya.”Tegas yang mewakili kepemudaan HMI.
Ketua Komisi II A. Idris Rahman janji akan memanggil instasi terkait, supaya bisa berdialo dengan baik tentang kepemudaan ini. Diminta kepada Dispora agar bisa berdialog dari adik Mahasiswa ini.
Ditambahkannya A. Idris Rahman mengatakan, saya dukung dari adik – adik Mahasiswa ini, karena memperjuangkan hak- hak Masyarakat, dan kami minta kepada adik Mahasiswa ini agar bisa memberikan kesantunannya agar ada kesan tersendiri, bukan karena dilarang berteriak, berteriak saja. Kalaupun kita sudah memberikan kesantunan lantas tidak bisa terima, yah kacaukan saja.” Ucapnya A.Idris Rahman.
Lanjut ketua Komisi II mengkomentari tentang pasar Retail Modern ini menyangkut soal perijinannya saja. Olehnya itu kami mau berdebat dengan pak Kadis PU tentang IMB ini, seperti keberadaan-keberadaan Alfamar, Alfamidi dan Indomart, itu bukan kesalahan mereka, bahkan saya salahkan disini adalah IMBnya, sebaiknya kalau sudah ada Alfamart disitu, maka tidak usah lagi ada Alfamidi atau Indomart, karena memang sangat melanggar. Kan itu sudah ada aturannya, bahwa jarak antara Alfamart dan Alfa Alfa lainnya itu seharusnya jaraknya 300 sampai 500 meter. Kasihan Masyarakat dan pedagang kecil disampingnya.”Ucap tegas A. Idris Rahman.
Begitu juga Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Bone Hamzah Sunusi menyampaikan aturan yang sudah ada, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia no.23 Rahun 2021 tentang pedoman dan pengembanganpengembangan, Penataan dan Pembinaan pusat pembelanjaan dan toko swalayan pada pasal 2.
(1) Lokasi pusat perbelanjaan dan took swalayan mengacu pada: Rencana Tata ruang wilayah kabupaten/kota dan atau Detail tata rencana kabupaten kota.
Terkait dengan izin pendirian Retail Modern/pasar modern seperti Alfamark, Alfamidi, Indomaret, dan sejenianya itu masuk di sistem perizinan berusaha berbasis resiko. Ini masuk berisiko rendah yang cara pendaftaran melalui masuk di syatem OSS DPMPTSP kabupaten Bone dengan terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) serta KBLI (Klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mereka inginkan sesuai dengan jenis usahanya. Tanpa masuk di akunakun/system di Dinas Perdagangan atau tanpa diverifikasi (ditelaah, disurvey, ditinajau dan dicek) terbit izinnya secara otomatis.
Jadi poin dari permasalahan ini adalah penempatan Alfamart dan Alfamidi termasuk Indomart sudah menyalahi aturan IMB yang ada. Olehnya itu pihak DPRD Kabupaten Bone segera klarfikasi ulang tentang keberadaan pasar Retail modern ini, (DAR)
