PESONA PESISIR TELUK BONE, UMKM & PEDAGANG KAKI LIMA KAB BONE
BONE PB.COM, — Pj. Bupati Bone Drs. H. A. Islamuddin, M.H., membuka Pesona Pesisir Teluk Bone Yang Diikuti oleh Pelaku UMKM Serta Pedagang Kaki Lima.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur Rabu, 27 Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Bone menyerahkan bantuan tenda UKM serta gerobak UKM yang merupakan bantuan dari Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bone.
Pengurus Koperasi Kab.Bone menjelaskan, bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu.
Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya pelaku UMKM tutur nya
Pengertian usaha menengah yaitu usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau menengah tambahnya Pelaku pengelolah UMKM Kab Bone (HAUS)
