Pemkab Bone Bahas Musrembang Tahun 2025
WATAMPONE,PB.COM – Dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 kabupaten Bone yang baik dan memenuhi qaidah regulasi yang berlaku, salah satu tahapan adalah forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan yang hasilnya akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan.
Sehubungan hal tersebut yang akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 2/2/2024 di Hotel Novena Jalan jend. Ahmat Yani Watampone Kabupaten Bone.
Acara ini dibuka langsung Pj Sekda Bone, didampingi Pj Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (PBKAD) Kabupaten bone.
Adapun selaku pemateri pada acara Musrenbang itu adalah DR. Ade Fery,
Andi Irsal juga, Kepala Statistik kabupaten Bone beserta para camat se kabupaten bone, para ahli sekda, para asisten sekda, kepala perangkat daerah, para instansi vertikal di kabupaten bone, para kabag setda, ketua BMPD Bosowa, kepala BUMn/BUMDBUMD, Rektor, ketua perguruan tinggi, Mitra pembangunan kab. Bone, Para tikoh Masyarakat, para ketua organisasi Masyarakat, para pemuda organisasi kemahasiswaan dan para pimpinan media cetak/electronik dan LSM.
Menurut Pj Sekda A. Muh. Guntur,AH.,MH mengatakan, Musrenbang dilaksanakan dalam rangka pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Bone yaitu “Terwujudnya Masyarakat Bone yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan” yang merupakan Tahap ke IV dari RPJMD Kabupaten bone pada Tahun sebelumnya.
kemudian akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025 dengan mengangkat tema Penguatan Pondasi Transformasi Pembangunan.
“Kita jadikan sebagai pondasi awal untuk membenahi berbagai aspek terutama pembenahan SDM aparatur dan masyarakat ditengah banyaknya pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mensukseskan transformasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045”, jelasnya.
“Sebagai instrumen yang digunakan mulai dari perencanaan, penatausahaan hingga pelaporan untuk seluruh pemerintah daerah dalam menampung usulan, program/kegiatan dan pelaksanaannya guna penyelarasan pemerintahan hingga desa. Tentunya seluruh proses pengusulan program kegiatan harus sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan.”Jelasnya Pj Sekda Bone. (DAR)
