Guru Usia 50 Tahun Keatas Diuntungkan dari Rekomendasi PGRI Kepada Kemdikbud.

PB.COM – Dalam rangka kongres PGRI XXIII yang diselenggarakan 3 Maret lalu, PGRI mengungkapkan rekomendasi dan desakannya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Dengan mempercepat proses sertifikasi, diharapkan akan lebih banyak guru dimudahkan dapat menikmati kenaikan pangkatnya sesuai dengan kemampuan dan dedikasinya dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.

Beberapa guru mungkin menghadapi berbagai kendala atau prosedur yang rumit dalam proses sertifikasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat kenaikan pangkat mereka.

Dari total 16 rekomendasi tersebut ada beberapa poin rekomendasi yang akan menguntungkan guru dengan usia diatas 50 tahun.

1.Mempercepat proses sertifikasi guru karena ada guru yang terhambat kenaikan pangkatnya

Mempercepat proses sertifikasi guru juga mencerminkan upaya pemerintah atau lembaga pendidikan untuk memberikan pengakuan dan apresiasi yang lebih besar terhadap kontribusi para pendidik terutama yang sudah mengajar lama.

2. Mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi seperti mengisi aplikasi PMM. Guru harus fokus pada pembelajaran.

Kebijakan baru yaitu pengisian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui aplikasi PMM menuai pro dan kontra.

Terutama bagi guru yang sudah memiliki banyak usia, merasa kesulitan untuk beradaptasi dengan hal ini, terlebih penerapan kebijakannya sangat mendadak.

Bahkan sebetulnya keluhan ini buka dirasakan oleh guru senior saja melainkan guru pada umumnya juga, mengingat banyak kendala yang mereka alami.

Namun dalam penyampaian rekomendasi dan keluhan berkaitan dengan PMM. PGRI tidak meminta untuk PMM dihapus atau dihilangkan melainkan poinnya adalah

“Mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi seperti mengisi aplikasi PMM. Guru harus fokus pada pembelajaran.”

3. Mendesak agar persyaratan kepala sekolah dan pengawas dari guru penggerak dipertimbangkan kembali, Guru Penggerak tidak jadi syarat mutlak tetapi untuk nilai tambah.

Sebelumnya, terdapat kebijakan atau aturan yang membuat jabatan kepala sekolah dan pengawas hanya dapat diisi oleh mereka yang termasuk dalam kategori “Guru Penggerak”.

Rekomendasi dari PGRI ini harapannya sebagai upaya untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dan kesempatan bagi calon kepala sekolah dan pengawas yang mungkin memiliki kualifikasi, pengalaman, atau keahlian yang relevan, namun tidak secara khusus tergolong sebagai “Guru Penggerak”.

Dengan demikian, pendekatan ini mengindikasikan sebuah upaya untuk memperluas cakupan seleksi dan memperhatikan beragam faktor dalam menentukan siapa yang paling cocok untuk menduduki posisi kepala sekolah dan pengawas di sekolah-sekolah, demi meningkatkan efektivitas dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Demikian informasi tentang Guru Usia 50 Tahun Keatas Diuntungkan dari Rekomendasi PGRI Kepada Kemdikbud, Semoga Terwujud!, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *