Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II, Dinaikkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
JAKARTA – Guru dengan kriteria tertentu berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru ditetapkan oleh nadiem Makarim melalui Permendikbud nomor 45 tahun 2023
Menurut Permendikbud nomor 45 tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi yang berstatus ASN.
Bagi Anda yang ingin dapat menerima tunjangan sertifikasi guru dari Nadiem Makarim, perlu memenuhi kriteria tertentu.
Untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membayarkan tunjangan sertifikasi guru dengan kenaikan sebesar 8 dibanding tahun 2023.
Sebab, gaji pokok ASN per bulan mengalami kenaikan sebesar itu sejak tahun 2024.
Dilansir dari Permendikbud nomor 45 tahun 2023 pada Kamis 23 Mei 2024, berikut ini kriteria guru menerima tunjangan sertifikasi:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi dari nadiem Makarim, seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik.
2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian
Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim, seorang guru harus berstatus sebagai ASN di bawah binaan Kementerian.
