Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Telah Dibayarkan Pemerintah di Bulan Juni 2024

JAKARTA, PB.Com, — Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan sydah dibayarkan sejak hari senin 3/6/2024 lalu.

Perihal tersebut anggaran memang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN.

Sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dasar aturannya dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13.

Ketentuan dalam Pasal itu berbunyi gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. “Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian.

Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun. Adapun tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan.

Selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, PT Taspen memastikan dana pensiun mulai cair 3 Juni. “Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya.

Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk diketahui, tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan. Termasuk kelas jabatannya.

Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
(Mar Dkk)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *