Gabungan Bea Cukai Makassar Sasar Rokok Ilegal di Kabupaten Bone

BONE – Tim gabungan Bea Cukai Provinsi Sulawesi Selatan gelar Operasi pasar sasar di sejumlah Toko Campuran yang ada di Kota Watampone Kabupaten Bone Rabu, 24/7/2024.

Operasi pasar ini melibatkan Satpol PP kabupaten bone dan personil dari Polisi Militer (PM). Bersama aparat terkait lainnya yang ikut langsung menggerebek rokok murahan yang dianggap ilegal di Toko Sinar Mulia dan Toko Megamas masing masing di jalan Jend Sukawati Kabupaten Bone.

Junaid kasi Satpol PP Bone terlihat berbincang bincang bersama dengan emma – emma calon pembeli yang ingin belanja di toko tersebut dengan dalil pura pura menanyakan tentang rokok apa saja yang ingin dibeli.

“Maaf bu, mauki belanja apa di toko ini?. dan dimanaki biasa belanja rokok Roker?” Tanya Junaid kepada emma emma saat itu.

Emma-emma menjawab, “Iye, di Toko Fajar Nusantara, saya tidak tahu sekarang, apakah rokoknya masi ada atau tidak ada. Jawab spontan emma emma itu.

Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan barang kena cukai (BKC), barang impor dan/atau barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Dalam rangka memberantas peredaran BKC ilegal dalam hal ini rokok, Bea Cukai melakukan operasi pasar di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. (DAR)

 

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *