Debat Seruh di RDPU bersama Pemkab Bone, Ketua APDESi Bertegas Segera Bayarkan Gaji Kepala Desa
BONE -Menindaklanjuti Aspirasi dari Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bone hal yang dianggap penting, dibahas bersama Komisi 1 DPRD Kab. Bone dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Badan Anggaran DPRD Bone pada Kamis, 19/12/2024.
Rapat dengan pendapat umum ini dipimpin dan buka langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD Bone Rismono Sarlim didampin A. Adil Fadli Lura, SE sebagai Wakil Ketua, Bustanil Arifin Amri, SE sebagai Sekretaris, Andi Heryanto Bausad, SH sebagai Anggota
Andi Nurjaya, SH sebagai Anggota
Herman, ST sebagai Anggota
Andi Akhiruddin. S,ST sebagai Anggota
H. A. Suaedi, SH, MH sebagai Anggota
Hj. Adriani A. Page, SE sebagai Anggota.
Adapun agenda yang dikupas dalam rapat RDPU menyangkut gaji kepala Desa yang belum juga terbayakan sampai saat ini.
Ketua Komisi I DPRD Bone Rismono Sarlim
mencari selusi bagaimana gaji kepala desa bisa terbayarkan di tahun 2024 ini.

Ketua Apdesi kab. Bone (Andi Rusli) mempertanyakan Uang Penghasilan Tetap yang merupakan gaji atau pendapatan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa (SILTAP).
Sedangkan Siltap ini belum juga nongol sampai sekarang. Pertanyaan adalah kemana hak hak kami selaku pemerintah Desa.”Ungkap Andi Rusli.
“Coba bayangkan saja kalau 328 Desa yang di Bone kalau tidak dibayarkan, ini mencapai milyaran rupiah.”ucap ketua Apdesi Andi Rusli.
“Intinya disini, bagaimana gaji pembayaran kepala desa dan aparatnya bisa terbayarkan di tahun 2024 ini.” Tegasnya Andi Rusli.
Seperti juga yang dikatakan Kepala desa Kadai Kecamatan Mare (Andi Hikma) “Saya siap biaya ke Makassar kalau sebatas pembeli benain untuk menjemput dana yang dimaksud kalau memang ada dananya.di Provinsi”ucapnya Andi Hikma sambil ketawa.
Menurut alasan Kepala BPKAD Budiono menjelaskan, bahwa Kalau masaalah anggaran, tidak seimbangnya anggaran dengan perencanaan, alasannya dari sumber sumber dana kita dari DAU murni transfer provinsi, dan PAD kita sendiri yang belum tuntas sampai hari ini.
“Kami juga sudah sampaikan, bahwa untuk dua hal ini, porsinya tentu kita tidak bisa ganggu, makanya kami bisa simpulkan artinya kita tetap bayar sampai Desember Insya Allah.”kata Plt Kepala BPKAD Kab. Bone.
Jika nanti ini tidak bisa kita bayarkan seluruhnya misalkan, otomatis kami jadikan program tahun berikutnya.”Tambahnya kepala BPKAD Budiono dalam RDPU.
Kepala dinas PMD Bone Gunadil Ukra juga memastikan akan menyelesaikan problematika tersebut, juga terkait pembayaran BHPR yang merupakan kewenangan Provinsi akan diusahakann terbayarkan di 2024 dan paling lambat bulan Januari 2025 nanti Insya Allah. (DAR)
