Kapolres Bone Ungkap Sejumlah Kasus dan Korban Penipuan 1 Milyar di Akhir Pergantian Tahun 2024-2025.
BONE – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah Ungkap Sejumlah Kasus di Akhir Pergantian Tahun 2024-2025 di Aula Mapolres Bone.
Sejumlah kasus ini, Kapolres Bone memaparkan semua kasus terkait di akhir pergantian tahun 2024-2025 pada Konferensi Pers mulai pukul 08.30 pada hari selasa,31/12/2024 di Aula Mapolres Bone Sulawesi Selatan.
Adapun jenis tindak pidana yang berhasil diungkap Kapolres Bone selama satu tahun 2024 sebanyak 1798 kasus. Kemudian pada tahun 2023 sebanyak 1890 kasus, sehingga ini mengalami pengurangan 92 kasus atau mines 50 persen.

Jadi untuk penyelesaian kasus, dari 64 pidana di tahu 2024 sebanyak 1360 kasus. Sebagai perbandingan pada tahun 2023, sebanyak 1371 kasus, atau minus 10 atau 100 persen. Kemudian adapun kasus lain 6 kasus pidana yaitu amirats, pembunuhan, Curas, Curanmor, dan pencurian hewan, yang sebagai perbandingan tahun 2024-2023, dimana tahun 2024 dengan jumlah kasus sebanyak 107, sedangkan tahun 2023 sebanyak 95 kasus, ini mengalami peningkatan 12 kasus .”ungkap KapolresAKBP Erwin Syah.
Kemudian, pengungkapan tambahan, yaitu seorang warga Kecamatan Ulaweng kena tipu mencapai hampir 1 Milyar. Ini sesuai barang bukti yang kami amankan.
Adapun untuk identitas korban yang bernisial SN tempat tanggal lahir di Bone dan pekerjaan pengurus rumah tangga warga Desa Ulaweng cinnong kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.
Kumudian identitas tersangka inisial MS tempat tanggal lahir Balikpapan dengan alamat Tanjung Kelor kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
“Kronologis yang perlu kami sampaikan disini, dimana terduga pelaku melakukan komunikasi dengan Orang tua korban dengan cara Vidio Coll (VC) dengan menggukan atribut berpakaian Menko polhukam seolah olah yang terduga ini bekerja di Menko Polhukam, sehingga menjajukan untuk anak Korban di luluskan dan masuk CPNs di Dinas Pertanian yang ada di Sulawesi TenggaraTenggara, sehingga permintaan terduga pelaku, untuk mentransfer uang yang dilakukan secara bertahap sampai hampir mencapai kerugian Rp.856.800.000.
Kemudia saat ini terkait dengan penahanan tersangka, kami telah melakukan penahanan tersebut di Rutan Polres Bone sejak 15 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. Adapupyn motifnya secara singkat bahwa, diduga tersangka akan melakukan pengurusan terduga anak korban menjadi PNS yang melakukan pembayaran oleh terduga tersangka (pelaku).
Kemudian pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP pidana atau pasal 372 KUHP pidana.
“Adapun barang bukti tang kami amankan HP beberapa jenis merek, dua kartu ATM bank BCA, dua kartu ATM BNI, dua kartu ATM BRI, dan karu Telkomsel lainnya, dan satu stel baju ASN Pemkob DKI, satu lembar baju Korpri, satu kartu id cardcard, dan satu buat kartu idcard KemenkumhamKemenkumham, dan KTP bernisial AN, juga memiliki kedaraan Toyota Velos, dan seperangkap dukomen jual beli perumahan A 10/no.28 Jawa Barat.”Jelasnya Kapolres Bone.
Konferensi Pers kali ini, Kapolres Bone AKP Ardian Syah, di dampingi sejumlah pejabat polres bone,yaitu, Kabag OPS, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Bone. (DAR).
