Perusahaan Alpa Mart dan Sejenisnya di Bone Sudah Dianggap Over dan Pengusaha Kios Lokal Terancam Punah

BONE – Menindaklanjuti Aspirasi dan Aliansi pengusaha Kios dari Bone Selatan terkait rencana pembangunan Alpa Mart yang berlokasi di Desa Terasu Kecamatan Kajuara Kabupayen Bone Sulawesi Selatan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini di pimpin langsung ketua komisi II DPRD Bone Andi Muhammad Idris, SH.,M.H dan didampingi Wakil ketua Mulyadi, sekretaris Mulham dan sejumlah anggota dari Komisi II beserta sejumlah OPD seperti kepala Dinas BMCKTR, Perdagangan, Perundustrian, Lingkungan Hidup, Oenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Camat Kajuara.

RDPU ini hadir juga koordinatir beserta rombongan Aliansi pengusaha Kios dari Kecamatan Kajuara.

Andi Muhammad Idris selaku ketua komisi II dengan lantangnya langsung mengucapkan yang mengatakan, Perusahaan Alpa mart ini dan sejenisnya, Bone sudah dianggap over.

“Adanya Alpa mart di Bone, itu semua ada orang dekatnta, sampai mereka bandel mendirikan Alpa Mart.”katanya Andi muhammad Idris dengan nada keras.

Ketua komisi II berkeras untuk tidak memasukan lagi Alpa mart di Bone, alasannya pedagang kecil terancam punah.”tambahnya Andi Alang.

Sebelum Alpa Mart meledak lebih besar masuk di Bone, sebaiknta Alpa mart ini di stopkan dulu.”ucapnya lagi.

Lanjutnyan Koordinator H Idrus, yang mewakili pengusaha kios bone selatan, mengatakan apakah di Bone ini mempunyai kuota terkait Alpa mart di Bone.”tanya H. Idrus.

Kembali sang tokoh yang juga Mewakili pengusaha lokal dari bone selatan, bahwa penolakan oleh masyarakat, anggota PPD dan pemerintah Desa sudah sepakat tidak akan memberikan izin. Kenapa masi ada yang ingin mendirikan Alpa Mart di sana itu?.”tanyanya.

Apakah ada aturan atau keputusan yang telah diterbitkan pemerintah atau bagaimana?”juga tanya warga Kajuara.

Ketua Komisi II Andi Alang menjawab bahwa, “saya juga tidak tahu, tapi soal Amdal, menurut saya, semua yang bergerak di bidang itu, zemuanya memiliki Amdal.

Salah satu anggota komisi II mengatakan, kita disini bukan mencari yangana salah dan yang mana benar, tapi kita cari selusi yang baik bagaimana caranya supaya kita semua bisa sama sama baik.

Bagaimana pengusaha kios yang dari kecamatan Kajuara bisa terakomudir dengan baik seperti yang diungkap ketua kelompok pengusaha kios dari Desa TerasuTerasu, tentu itu kita pertanyakan.

Ssdangkan kasus seperti ini bukan kali ini saja terjadi tapi ini sudah berkali kali terulang, DPRD Bone ini berharap harusnya sudah ada kelompok kerja yang dibentuk Pemerintah DaerahDaerah, supaya bisa menyelesaikan semua persoalan” seperti ini.

Terbentuknya nanti kelompok kerja pengusaha lokal yang resmi, tidak lagi terulang kejadian seperti ini. Persialannya itu itu saja. Kejadian seperti ini tentu menjadi pertanyaan.

Insfektor itu harus mempunyai izin dan semua yang berbentuk usaha baik kecil maupun besar. Karena di tahun 2024-2029 kedepan, Indonesia menuju Indonesia emas, bonepun demikian akan menuju emas.”Terangkan anggota Komisi II DPRD Bone.

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *