6 Orang Honorer SMP di Bone Diduga Tidak Terima Gajinya Selama 6 Bulan di Tahap II Tahun 2024.
Libureng,pemburuberita.com – UPT SMPN 2 Libureng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone Sulaweai Selatan, diduga tidak bayar guru honornya dan operator depodik selama 6 bulan di tahap kedua tahun 2024 lalu.
Menurut sumber yang merasa dirinya korban mempertanyakan terkait gaji honor selama 6 bulan di tahap kedua. Apalagi ada 6 honorer yang tidak dibayar selama 6 bulan di tahun 2024 lalu.
Oknum kepala UPT SMPN 2 Libureng pernah menyampaikan ke oknum honorer tersebut, bahwa Dana Bos ditahap ke dua tahun 2024 tidak cair, jadi gaji untuk guru honor itu dianggap hangus.”begitu cerita sumber yang dihimpun Media ini pada Jumat malam tanggal 28/2/2025 di kantor Sekretariat pemburuberita.com.
“Selama saya jadi honor di SMPN 2 Libureng, sebenarnya aman – aman saja. Namun juga pernah saya tidak dibayar dua bulan honorku di tahun sebelumnya, tapi itu tidak apa apa, namun yang paling kasihan saya ini, Honorku tidak dibayar selama 6 bulan yaitu mulai Juni sampai Desember di tahap ke dua tahun 2024.”Tutur Sumber dengan muka sedih.
Oknum Kepala UPT SMPN 2 liburang patut diduga penyalagunaan Dana Bos, apalagi konon katanya Jarang masuk sekolah, itupun kalau masuk, sebentar saja baru keluar lagi entah kemana, dan ada juga bilang keluar tinggalkan sekolah karena ada urusan ke kota dengan berkali kali. Ini menurut salah satu Tenaga Sukarela yang enggan dimediakan namanya.
“Honor saya biasanya Rp.500 ribu per bulan, jadi saya terima honor setiap triwulan sebanyak Rp 1.500.000. Untuk pembayaran enam bulan di 2024, tidak pernah lagi saya terima honorku. Karena sudah dianggap hangus katanya oknum kepala sekolah.” Jelasnya Sumber.
Oknum kepala sekolah UPT SMPN 2 Libureng ini sudah melanggar penggunaan dana Bos reguler di sekolahnya. Karena sudah tidak Sesuai lagi dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler.
Sedangkan bunyi dari Permendikbud no 63 tahun 2023 yang mengatakan, bahwa untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik.
Petunjuk penggunaan Dana BOS ini sudah jelas. Sudah menjadi program utama pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah termasuk pembayaran gaji guru honorer, dengan ketentuan maksimal 50% dari dana BOS. (DAR)
