Puluhan Awak Media Dipanggil Menghadap ke Kejaksaan Negeri Bone, Ada Apa?

BONE,pemburuberita.com – Puluhan awak media dipanggil menghadap ke Kejaksaan Negeri Watampone untuk dimintai keterangan atau klarfikasi terkait dugaan tindak pidana Korupsi penyalagunaan kewenangan di DPDR Bone pada tahun anggaran 2024.

Terbitnya surat panggilan ini dari Kejaksaan Negeri Bone, nomor SP-25.4.14/Fd.1/04/2025 yang tertanggal 15 April 2025, maka rekan rekan dari awak media bertanya tanya, ada apa dengan panggilan ini?.

Terkait pemanggilan ke Kejaksaan Negeri Bone, tentu sebahagian awak media mempertanyakan dirinya, ada apa dengan wartawan. Karena seumur umurnya menjadi wartawan, barusan ada pemanggilan dari Kejaksaan seperti ini.

Seperti yang diungkap rekan wartawan yang bergabung di Grup Watshapp Media cetak DPRD kab. Bone.

“Sudah 24 tahun saya kerja di media, baru saya lihat ada sekitar 40-an wartawan di periksa seperti terlibat kasus besar.” Tutur awak media.

Ada juga dari teman media mengatakan,Barusan terjadi kayak ini kanda

Menurut salah satu rekan media yang juga bergabung di grup watshapp media cetak DPRD Bone mengatakan, Info yang di dapatkan kemarin di Pidsus, bahwa katanya ada yang melapor, bahwa disunat anggaran medianya.

“Makanya saya langsung bantah bahwa sesenpun tak pernah ada pemotongan pembayaran media di DPRD bone.” Tulis Pakkampi di grup.

Berbagai macam pariasi komentar di grup Media cetak DPRD Bone terlait adanya surat pemanggilan untuk menghadap klarfikasi di Kejaksaan Negeri Bone.

kasi Pidsus Heru Rustanto, SH mengatakan terkait adanya surat pemanggilan untuk rekan awak media cetak, baik harian maupun bulanan hadir di Kejaksaan Negeri Bone hari ini Rabu 14/4/2025 untuk dimintai keterangan dan klarfikasi terkait Anggaran Media cetak di DPRD Kab. Bone.

Mengelola anggaran media itu sebenarnya pekerjaan muda dan tidak usah mutar mutar, cara mencairkan dananya tidak usah melalui rekening pribadi atau rekening seseorang yang bukan atas nama pengguna anggaran.”kata Heru Rustanto, SH.

“Kenapa urusan pencairan dana pembayaran langganan media cetak terlalu rumit, malahan pencairannya melalui rekening pribadi seseorang?. Urusan ini tidak susah, kan bisa langsung mencairkan bendahara dan langsung bisa dipertanggung jawabkan sebagai pengguna anggaran.” Ujarnya Heru.

“Dan kelirunya disini, mencairkan tidak mencantumkan atas nama media yang mewakil pulahan media yang berlangganan di DPRD Bone.” Tambahnya.

Menurut Heru Rustanto, ini kan atas nama perusahaan, jadi langsung saja kita kirim ke atas nama perusahaan media masing-masing, kan selesai.”katanya Heru.

Heru Rustanto menambahkan, bahwa selama ini tidak ada pernyataan surat kontrak antara kedua belah pihak yang ditandatangani selama satu tahun. Tujuannya kontrak itu supaya perusahaan pers yang bersangkutan ada muncul di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Walaupun ada berupa penawaran langganan lanjutan, itu kan belum tentu diterima atau bagaimana. Tapi kalau diterima berlangganan, otomatis ada pernyataan yang ditandatangani berupa surat kontrak satu tahun.”Pesannya Heru Rustanto.

” Yakin DPA akan muncul itu,”tegas Heru.

“Jadi arahan saya tidak bermaksud mengganggu orang urusan ini, hanya saja kita mau tertipkan wujutnya seperti apa. Usulan saya sebaiknya anggaran media itu di transfer saja ke yang bersangkutan.” Kata Heru Rustanto didepan sejumlan awak media yang hadir saat diruangan penyidik.

Jadi intinya disini awak media di panggil di kejaksaan Negeri Bone untuk dimintai keterangan dan klarfikasi itu adalah masaalah tidak adanya pernyataan kontrak secara tertulis antara pihak DPRD Bone dengan Pemilik Media cetak selama satu tahun berjalan. (DAR)

 

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *